
Sinarpos.com
Tanggamus – Polsek Wonosobo memfasilitasi penyelesaian perselisihan antar siswi yang sempat viral di media sosial melalui proses mediasi secara kekeluargaan. Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, bertempat di Gedung SMP Muhammadiyah 3 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, SH mengatakan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, sebelum kegiatan pembagian rapor sekolah.

Saat itu, dua siswi terlibat saling ejek dengan menyebut nama orang tua masing-masing hingga memicu emosi dan berujung pada perkelahian berupa saling memukul dan menjambak.
“Karena masih anak-anak dan permasalahan berawal dari kesalahpahaman, kami mengedepankan langkah persuasif dengan melakukan mediasi agar masalah dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang lebih jauh,” kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polsek Wonosobo mempertemukan kedua belah pihak dengan menghadirkan orang tua masing-masing, pihak sekolah, komite sekolah, Kanit PPA Polres Tanggamus, UPTD PPA Kabupaten Tanggamus, serta Bhabinkamtibmas.
Iptu Tjasudin menjelaskan, dari hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan.
Orang tua masing-masing siswi juga telah menandatangani surat pernyataan perdamaian sebagai bentuk komitmen bersama.
“Alhamdulillah, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Kesepakatan ini dibuat tanpa paksaan dan disaksikan oleh semua pihak terkait,” jelasnya.
Kapolsek Wonosobo juga mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Orang tua dan guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak agar lebih bijak dalam bersikap dan berinteraksi,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan damai tersebut, permasalahan antar siswi dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Pewarta ; Dedi Okta Kabiro Tanggamus






