Wali Kota Banjar Sampaikan Pendapat Akhir pada Rapat Paripurna Penetapan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Banjar,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/12/2025).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD beserta seluruh anggota, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, camat, lurah, pimpinan partai politik, unsur ormas, tokoh masyarakat, alim ulama, serta undangan lainnya.

Dalam pendapat akhirnya Wali Kota Banjar Ir . H Sudarsono menegaskan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Banjar dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.

Perubahan atas Perda Nomor 23 Tahun 2023 ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dengan tujuan memperkuat pemungutan pajak dan retribusi secara lebih efektif, sederhana, dan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat,” ujar Wali Kota.

Wali Kota Banjar Ir H Sudarsono menjelaskan penyesuaian regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut dituangkan dalam surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Menurutnya, penetapan perubahan perda ini bertujuan untuk memastikan kebijakan daerah tetap selaras dengan kebijakan fiskal nasional, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum yang kuat sebagai dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Banjar.

Lebih lanjut, penyesuaian struktur dan besaran tarif, baik pada layanan jasa umum maupun jasa usaha, diharapkan mampu menciptakan keseimbangan yang proporsional antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Kebijakan fiskal yang baru ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi penyelenggaraan pemerintahan yang lebih mandiri, efektif, dan profesional, demi mewujudkan kesejahteraan serta pembangunan berkelanjutan di Kota Banjar,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Banjar juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Banjar, khususnya Panitia Khusus VIII dan seluruh fraksi, atas komitmen, pemikiran, serta kerja keras dalam proses pembahasan hingga penyempurnaan Raperda tersebut.

Rapat Paripurna ditutup dengan harapan agar proses penetapan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar serta menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan kemajuan Kota Banjar.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek