Disnakertrans Gelar Rapat PLENO Dewan Pengupahan Kabupaten Garut

SINARPOS.COM
GARUT || Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Garut di gelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat hari Jum’at (19-12-2025) dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK Garut) H. Muksin, S.Sos., M.Si..   Perwakilan SERIKAT PEKERJA \ SERIKAT BURUH Muhammad Ganjar Adimijaya, A.Md.T., (Wakil Ketua PUK SP TSK SPSI  PT. Pratama Abadi Industri),  Hany Handayani, S.Pd. (Sek. SBCSI  KASBI PT. CHANGSHIN REKSA JAYA) , Imban Nugraha, S.Pd.I. (Wk. Sek. DPC KSPI ATUC)   Jum’at (19/12)

Ketua DPK Garut H. Muksin, hasil rapat pleno ini sebagaimana kita sepakati  bersama dalam Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) & Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Garut Tahun 2026 Nomor 02/DEPEKAB/XII/2025 menghasilkan poin-poin penting dan hasil pleno ini harus ada 1 rekomendasi yang diserahkan kepada Bupati Garut, yaitu besaran kenaikan UMK 6,17% (Rp. 143.671,87) menjadi Rp. 2.472.227, dan UMSK INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA 6,65% (Rp. 164.279,50) menjadi Rp. 2.636.527 nanti nya bapak bupati akan menandatangi apa yang di sepakati di rapat Pleno DPK dalam rangka penetapan Upah Minimum Kabupaten Garut tahun 2026. katanya

Salah seorang Anggota yang duduk di DPKab Garut dari unsur SP\SB PUK SP TSK-SPSI PT. Pratama Abadi Industri Muhammad Ganjar Adimijaya yg diwawancarai  bahwa
Rapat Pleno Pengupahan di Kabupaten Garut ini merupakan bagian dari proses penetapan Upah Minimum tahunan yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.

Sebagaimana kita ketahui bersama Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang diatur oleh peraturan pemerintah bahkan yang Terlibat
Rapat pleno Dewan Pengupahan ini melibatkan unsur-unsur : 
• Pemerintah:
      1. Diwakili oleh Dinas Ketenagakerjaan
          Garut
      2. KADIN Kab. Garut
      3. Dinas Koperasi dan    UKM
• Lembaga statistik (BPS)
• Akademisi diwakili (UNIGA & STH GARUT)
• Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Mewakili kepentingan Pekerja/Buruh.
• Organisasi Pengusaha: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) . katanya
Lebih jauh Ganjar sampaikan,
kami dari unsur pekerja tetap mendorong agar putusan atau hasil pleno ini bisa terwujud untuk mencapai para Pekerja\buruh Garut  mendapatkan UPAH LAYAK dan lebih mendekati  Kebutuhan Hidup Layak (KHL) . Ini harapan besar bagi kita sebagai Pekerja\Buruh dan dapat memberikan nilai tambah penghasilan tentu saja besarannya bervariatif artinya sesuai kriteria jenis pekerjaan. tambahnya

Menaikan UPAH PEKERJA\BURUH tidak hanya sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan loyalitas perusahaan kepada Pekerja\Buruh. Melainkan, membantu meningkatkan kesejahteraan, dan memotivasi Pekerja\Buruh untuk terus produktif bekerja. harapnya
(Syarip)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek