
Sinarpos.com
Medan – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengungkap kasus aksi pembobolan kafe di Jalan Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi Kamis (4/12/2025)
Roy Kardo Fransisko (31) ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Timur usai mencuri di salah satu cafe di Jalan Permai, Medan Perjuangan.
Diketahui pemilik cafe, Neneng Hildayanti, setelah warga yang tinggal dekat cafe menghubunginya. Perempuan yang tinggal di Jalan Gurilla itu pun mengecek ke cafe dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Timur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis menjelaskan, dari laporan itu sebelumnya pihaknya telah menangkap Sofyan Hakim, Senin (8/12/2025) lalu.
Kepada petugas tersangka mengaku beraksi bersama seseorang temannya bernama SH dan masih boron. Dari TKP, tersangka mencuri empat unit AC, sembilan CCTV, belasan kursi plastik, dua unit mesin pompa air, dua buah lemari besi dan enam pintu besi.
“Tersangka kita tangkap di Jalan Durung, Medan Tembung,” ucap Fajri kepada awak media Kamis (18/12/2025).
Polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang digunakannya saat beraksi dan sisa uang hasil penjualan barang curian dari cafe tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya.
“Saat itu tersangka melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri sehingga kita melakukan upaya tindakan tegas terukur,” tuturnya.
Bersama tersangka turut disita barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi dan sisa uang hasil penjualan barang curian.
“Tersangka ini residivis. Sebelumnya tahun 2019 menjalani hukuman satu tahun enam bulan kasus curanmor,” sebut Fajri Lubis
(ard)






