Residivis Pembobol Gudang di Jalan Kapten Jumhana Diringkus Polsek Medan Area

Sinarpos.com

Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap residivis pembobol gudang elektronik yang berada di Jalan Kapten Jumhana, Medan Area.

Pelaku bernama Aidil Fitri Lubis (43) yang tinggal tak jauh dari gudang tersebut ditangkap polisi untuk yang ketiga kalinya. Bahkan kedua kakinya terpaksa ditembak petugas karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra menjelaskan, penangkapan terhadap Aidil berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/ 788/ XII/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Area/ Polrestabes Medan.

Pelapor Upik (58) mengaku barang-barang elektronik yang disimpannya di gudang tersebut raib.

Tercatat, tiga unit tv, 23 unit kipas angin, 18 unit rice cooker, 11 mesin blender, 18 buah teko listrik, hingga kabel dan satu set lampu berbentuk angka raib dari gudang tersebut.

“Saat itu Minggu (7/12/2025) korban mengunjungi gudangnya. Nah, di situ ia melihat barang-barangnya sudah hilang dan langsung melapor,” ucapnya, Selasa (16/12/2025).

Dari laporan itu, kata Dwi, pihaknya melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin (15/12/2025) Aidil ditangkap tak jauh dari rumahnya.

“Saat kita tangkap, terduga pelaku tak melakukan perlawanan. Namun saat kita melakukan pengembangan, ia melawan dengan menolak salah satu personel kita. Maka kita beri tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya setelah tembakan peringatan tak diindahkan,” tuturnya.

Dijelaskannya, saat itu pihaknya melakukan pengembangan untuk menangkap penadah berinisial A, E dan A. Pasalnya, dari keterangan Aidil, barang hasil curiannya diberikan kepada tiga orang itu untuk dijual.

“Tersangka mencuri dengan mencicil selama sepekan. Jadi setelah dicuri sedikit, diberikan kepada temannya untuk dijual. Lalu curi lagi dan lagi hingga sebanyak kerugian korban yang dilaporkan itu,” katanya.

Lanjut Kapolsek, pihaknya hingga kini masih memburu ketiga pria tersebut. Sementara Aidil, mengaku menghabiskan uang hasil curiannya untuk mengkonsumsi narkoba dan bermain judi.

“Masih kita kembangkan terus. Terduga ini residivis kasus yang sama. Di tahun 2017 dan tahun 2024 dia menjalani hukuman,” pungkasnya. 

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek