Banjir Landa Kabupaten Bandung, Ratusan Rumah Warga Terendam

Sinarpos.com

Sinarpos.com – Curah hujan tinggi yang mengguyur Kabupaten Bandung pada Kamis (4/12) sekitar pukul 18.15 WIB mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah kecamatan.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, banjir terjadi di lima desa dan kelurahan, yakni Desa Cingcin di Kecamatan Soreang; Desa Bojongsoang di Kecamatan Bojongsoang; Desa Kamasan dan Margahurip di Kecamatan Banjaran; serta Kelurahan Cangkuang Wetan di Kecamatan Dayeuhkolot.

Kondisi terparah dilaporkan terjadi di wilayah Bojongsoang, dengan sedikitnya 615 rumah warga tergenang air.

Pranata Humas BPBD Jawa Barat, Jadi Rahmat, menjelaskan bahwa hujan deras menyebabkan air meluap dengan cepat, terutama di kawasan permukiman yang berada di dataran rendah.

Saat ini, BPBD Provinsi Jawa Barat telah berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Bandung untuk melakukan asesmen langsung di lokasi terdampak. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan penanganan lanjutan serta upaya mitigasi bagi masyarakat terdampak.

Di sisi lain, laporan terbaru mengungkapkan bahwa luas hutan lindung di Jawa Barat menyusut hingga 1,2 juta hektare. Kondisi ini memicu berbagai tanggapan masyarakat, termasuk terkait gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mewacanakan pemberian upah kepada warga yang menanam dan merawat pohon. Program tersebut direncanakan memberikan insentif sebesar Rp50 ribu per hari bagi masyarakat yang terlibat dalam penghijauan.

Fenomena banjir dan longsor yang kerap terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat tidak semata-mata disebabkan oleh tingginya curah hujan, melainkan erat kaitannya dengan berkurangnya kawasan hutan lindung. Kerusakan ini diduga akibat alih fungsi lahan untuk permukiman, pembangunan infrastruktur, perkebunan, hingga kawasan industri.

Pengelolaan masyarakat yang berlandaskan kapitalisme sekuler dinilai mendorong eksploitasi hutan lindung demi keuntungan ekonomi, meskipun berdampak buruk terhadap keseimbangan lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Jawa Barat telah kehilangan sekitar 1,2 juta hektare hutan lindung dari total 1,6 juta hektare. Idealnya, kawasan hutan mencakup 30 persen dari luas wilayah, namun saat ini hanya tersisa sekitar 15 persen. Konversi lahan terjadi untuk berbagai kepentingan seperti permukiman padat, pariwisata, infrastruktur, proyek panas bumi, serta kawasan industri. Bahkan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menempatkan provinsi ini sebagai daerah dengan tingkat kerentanan bencana yang tinggi akibat kerusakan lingkungan.

Alih fungsi lahan dan deforestasi dipicu oleh orientasi keuntungan semata, eksploitasi alam tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang, serta sistem ekonomi kapitalistik yang menitikberatkan pada investasi. Hal ini diperkuat dengan kebijakan dan regulasi yang memberi konsesi pengelolaan hutan kepada pihak swasta. Bahkan, Undang-Undang Cipta Kerja membuka peluang bagi badan usaha untuk memperoleh izin beroperasi di kawasan hutan lindung. Selama pengelolaan sumber daya alam masih berpijak pada sistem ekonomi sekuler yang memberi keleluasaan swasta mengeksploitasi kawasan lindung tanpa pemulihan yang memadai, ancaman bencana alam akan terus membayangi.

Berbeda dengan pendekatan tersebut, Islam menempatkan pelestarian lingkungan sebagai bagian penting dalam penataan wilayah guna mencegah bencana.

Dalam perspektif syariat Islam, terdapat delapan prinsip pengelolaan hutan. Pertama, hutan dipandang sebagai milik umum, bukan milik individu maupun negara, sebagaimana hadis Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa kaum muslim berserikat dalam air, padang gembalaan, dan api. Kedua, pengelolaan hutan menjadi tanggung jawab negara, bukan swasta atau asing, sesuai dengan peran pemimpin sebagai penggembala rakyatnya.

Masyarakat diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan secara terbatas—seperti mengambil ranting, berburu, mencari madu, buah, atau air—dengan pengawasan negara dan selama tidak merugikan lingkungan maupun hak masyarakat lain.

Ketiga, kebijakan politik dan pembiayaan pengelolaan hutan bersifat terpusat, sementara pelaksanaan administratif dijalankan oleh pemerintah daerah melalui lembaga kehutanan. Keempat, seluruh pendapatan dari hasil hutan dimasukkan ke dalam Baitul Mal dan digunakan untuk kemaslahatan umat sesuai ketentuan syariat.

Kelima, Islam mengenal konsep hima, yaitu penetapan kawasan hutan tertentu sebagai wilayah konservasi untuk kepentingan khusus, sebagaimana diterapkan pada masa Rasulullah saw. Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan alam dan harus menjadi bagian dari perencanaan tata ruang, dengan pembatasan ketat terhadap pembangunan dan alih fungsi lahan.

Keenam, negara membentuk lembaga pengawasan melalui peradilan Hisbah untuk memastikan pengelolaan hutan berjalan sesuai aturan, serta menjatuhkan sanksi tegas bagi perusak lingkungan. Ketujuh, negara berkewajiban mencegah kerusakan hutan dengan menggandeng lembaga riset dan perguruan tinggi guna mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kehutanan, yang seluruh pembiayaannya berasal dari Baitul Mal.

Kedelapan, negara melakukan edukasi kepada masyarakat melalui sistem pendidikan dan media informasi agar seluruh rakyat terlibat aktif dalam menjaga lingkungan. Literasi lingkungan dan kebencanaan menjadi kewajiban, disertai keteladanan pemimpin serta pembangunan infrastruktur mitigasi seperti tanggul, normalisasi sungai, dan sistem peringatan dini bencana.

Dengan demikian, Islam menawarkan solusi menyeluruh dalam menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari amal kebajikan yang menghadirkan keberkahan, sehingga seluruh makhluk dapat merasakan kehidupan yang aman, tenteram, dan sejahtera.

Wallahualam bissawab.

Oleh Yanyan Supiyanti, A.Md.
Pendidik Generasi

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek