Efatha Filomeno Borromeu Duarte Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Unud, Perkenalkan Teori PARADIXIA untuk Tata Kelola AI Indonesia

DENPASAR — Universitas Udayana meluluskan Efatha Filomeno Borromeu Duarte sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Ruang C5, Jumat (12/12/2025). Melalui disertasi berjudul Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia, Efatha menawarkan kerangka regulasi baru bagi kecerdasan buatan yang ia sebut Teori PARADIXIA. Ia lulus dengan IPK 3,89 dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud.

Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU., menilai gagasan yang diajukan Efatha relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

PARADIXIA: Arah Baru Regulasi AI Berbasis Nilai Nasional

Efatha menyoroti adanya rechtsvacuum dalam pengaturan AI Indonesia. Untuk menjawab itu, ia memperkenalkan PARADIXIA, kerangka yang memadukan nilai Pancasila dengan prinsip governansi teknologi modern.

PARADIXIA mencakup sembilan elemen kunci:
(Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization.)

Kerangka ini menegaskan tiga hal:

  1. AI harus berlandaskan nilai Pancasila.
  2. Manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial.
  3. Pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma.

Tiered Liability: Instrumen Kebijakan untuk Risiko AI

PARADIXIA mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan:

Risiko Tinggi: strict liability.

Risiko Sedang: presumed liability.

Risiko Rendah: negligence based.

Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi.

Pengakuan Akademik dan Implikasi Kebijakan

Penguji eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS., menilai PARADIXIA sebagai kontribusi penting bagi pengembangan hukum teknologi Indonesia. Menurutnya, kerangka ini tidak hanya responsif terhadap risiko AI, tetapi juga mampu mengarahkan pembentukan kebijakan jangka panjang.

Promotor, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa PARADIXIA memperkuat sintesis antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum merupakan tiga pilar utama pendidikan doktoral FH Unud.

Panel Penguji Sidang Doktor

Sidang diikuti oleh delapan penguji:

  1. Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU.
  2. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum.
  3. Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.
  4. Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D.
  5. Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS.
  6. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum.
  7. Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LLM., Ph.D.
  8. Dr. I Made Dedy Priyanto, S.H., M.Kn.

Kontribusi Strategis bagi Indonesia

Seiring meningkatnya penggunaan AI di sektor publik, pendidikan, finansial, dan keamanan nasional, teori PARADIXIA dinilai mampu memberi arah bagi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif. Kerangka ini menggabungkan aspek etika, akuntabilitas, dan kedaulatan digital, menjadikannya relevan bagi pembuat kebijakan.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek