
Sinarpos.com -Polda Jatim mengadakan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk penyidik dan jajaran pada Jumat, 5 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparat penegak hukum tentang peraturan terbaru.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada tahun 2025 ini untuk mencegah kekosongan hukum saat KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026. ¹ ²
KUHAP baru ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan kasus pidana dan melindungi hak-hak tersangka serta korban. Beberapa poin penting dalam KUHAP baru antara lain pengawasan yang lebih ketat terhadap tindakan penyidik, kewenangan jaksa untuk melakukan filterisasi, dan perlindungan hak asasi manusia. ³
Dengan sosialisasi ini, diharapkan penyidik Polda Jatim dan jajaran dapat memahami dan menerapkan KUHAP baru dengan baik, sehingga proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.






