Agus Supriadi dan Haji Asep Bashir Gagas Forum Inisiatif, Gandeng Advokat Dadan Nugraha: Dorong Regulasi Daerah MBG dan SPPG ala Presiden Prabowo

SINARPOS.COMII-Garut — Dua tokoh desa Kabupaten Garut, Agus Supriadi, S.H dan Haji Asep Bashir, resmi menggagas pembentukan Forum Inisiatif Kebijakan Strategis Pedesaan, sebuah gerakan struktural masyarakat desa yang menuntut lahirnya regulasi daerah terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan penguatan rantai pasok desa untuk mendukung agenda nasional SPPG—Strategi Pedesaan Pangan dan Gizi yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Dalam upaya merumuskan dasar hukum yang kuat, kedua tokoh tersebut menggandeng Advokat dan Konsultan Hukum Dadan Nugraha, S.H, yang selama ini dikenal sebagai pendamping hukum berbagai kebijakan strategis desa di Garut. Mereka juga telah menjadwalkan audiensi resmi dengan DPRD Kabupaten Garut untuk mendorong penggunaan Hak Inisiatif Legislasi dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) MBG.

Agus Supriadi, S.H: “Desa Harus Jadi Subjek Utama, Bukan Objek Program”

Dalam pernyataannya, Agus Supriadi, S.H menegaskan bahwa program MBG nasional dan SPPG Presiden Prabowo hanya akan berhasil bila desa diberikan ruang formal di dalam regulasi daerah.

“Forum ini kami bentuk agar perangkat desa, BUMDes, Koperasi Desa, PPDI, dan APDESI mendapatkan tempat hukum yang jelas dalam penyelenggaraan MBG. Desa memiliki data, memiliki struktur sosial, dan memiliki kapasitas operasional. Tanpa desa, program sebesar MBG tidak akan pernah menyentuh akar rumput,” ujar Agus.

Ia menegaskan bahwa desa harus mendapatkan mandat di bidang: pendataan penerima manfaat, penyediaan fasilitas pangan dan gizi,
keterlibatan BUMDes/Kopdes dalam rantai pasok,
serta pengawasan sosial melalui perangkat desa.

“SPPG Presiden Prabowo mengedepankan strategi pangan desa. Maka Pemerintah Daerah wajib menyelaraskan kebijakan MBG dengan struktur desa. Inilah inti aspirasi kami ke DPRD,” tambahnya.

Haji Asep Bashir: “Ekonomi Hulu–Hilir Desa Harus Hidup. MBG Tidak Boleh Jadi Sekadar Bagi-bagi Makanan.”

Secara terpisah, Haji Asep Bashir, pembina APDESI Garut, menekankan bahwa aspek ekonomi harus menjadi fondasi dari Perda MBG.

“Kalau MBG hanya bicara makanan gratis, itu bukan pembangunan. MBG harus menghidupkan ekonomi desa dari hulu ke hilir: petani, UMKM, koperasi, BUMDes, hingga logistik desa,” tegasnya.

Menurut H. Asep, Garut memiliki potensi besar di bidang:

pertanian sayur dan umbi,
telur dan unggas, UMKM olahan pangan, serta koperasi desa yang siap memproduksi kebutuhan MBG.

“Jangan sampai Garut membeli pangan dari luar daerah sementara potensi lokal melimpah. Perda MBG harus memastikan rantai pasok desa menjadi pemain utama. Itu baru pembangunan ekonomi,” ujarnya.

Advokat Dadan Nugraha, S.H: “Secara Hukum, DPRD Mampu dan Berwenang Mengambil Hak Inisiatif Legislasi.”

Sebagai pendamping hukum Forum Inisiatif, Dadan Nugraha, S.H memberikan landasan yuridis yang kuat mengapa Perda MBG perlu segera dirumuskan.

Menurutnya, landasan hukum program MBG bersifat multi-level, yaitu:

UUD 1945 Pasal 28H, 34 ayat (3) → hak atas gizi & kesehatan.

TAP MPR XI/1998 & XV/1998 → good governance & desentralisasi.

UU 23/2014 → kesehatan, pangan, dan pendidikan adalah urusan wajib daerah.

UU Desa 6/2014 jo. UU 3/2024 → Desa wajib mendukung layanan dasar dan BUMDes berhak menjalankan usaha ekonomi pangan.

UU Kesehatan 17/2023, UU Pangan 18/2012, UU UMKM 20/2008.

PP 12/2019, PP 17/2015, PP 28/2004.

Perpres 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN).

Keppres & Inpres terkait ketahanan pangan & penurunan stunting.

Dadan menekankan:

“Dengan dasar hukum yang sangat lengkap ini, DPRD Kabupaten Garut tidak hanya berwenang, tetapi secara normatif juga berkewajiban menggunakan Hak Inisiatif Legislasi untuk membentuk Perda MBG. Tidak ada hambatan hukum. Yang dibutuhkan hanya kemauan politik.”

Ia menambahkan bahwa belum terbitnya Perpres teknis MBG dapat diakomodasi melalui klausul transisi dalam Perda.

“Kami sudah menyusun Legal Opinion formal. Secara akademik, hukumnya kuat. Secara konstitusional, aspirasi masyarakat dijamin Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Secara teknis, Pemerintah Daerah membutuhkan Perbup SATGAS MBG. Semua perangkat normatifnya tersedia,” jelasnya.

Menuju Audiensi Resmi DPRD: Forum Mendorong Hak Inisiatif

Forum Inisiatif Kebijakan Strategis Pedesaan meminta penjadwalan audiensi resmi dengan DPRD Kabupaten Garut dengan peserta:

Ketua DPRD
Ketua Komisi I, III, IV
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Tujuan audiensi:

  1. Menyerahkan Nota Aspirasi Masyarakat Desa.
  2. Menyerahkan Naskah Akademik RAPERDA MBG.
  3. Meminta DPRD menggunakan Hak Inisiatif Legislasi.
  4. Meminta jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP).
  5. Meminta pembentukan Pansus Perda MBG.

Gerakan Masyarakat Desa yang Mulai Berkembang

Forum Inisiatif ini mendapat dukungan luas dari:

  • Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI),
  • APDESI,
  • BUMDes,
  • Koperasi Desa,
  • UMKM Garut,

Para pelaku usaha MBG.
Gerakan ini dinilai sebagai bentuk partisipasi demokratis masyarakat desa yang matang dan konstruktif.

PENUTUP, Gerakan yang digagas Agus Supriadi, S.H dan H. Asep Bashir ini merupakan salah satu langkah paling strategis yang pernah diambil komunitas desa di Kabupaten Garut, karena menggabungkan:
kekuatan hukum, kekuatan ekonomi desa, kekuatan struktural perangkat desa, dan arah kebijakan nasional Presiden Prabowo Subianto.

Dengan dukungan pendampingan hukum Advokat Dadan Nugraha, S.H, regulasi daerah MBG dinilai “sudah matang” untuk diperjuangkan di DPRD.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek