Wako Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejari

Sinarpos.com/-Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat menghadiri acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Gubernur Sumatera Selatan serta  ‎Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan tentang Kerjasama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Wilayah Sumatera 
‎Selatan, Kamis (4/12/2025).

‎Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah  hukum Sumatera Selatan.

‎Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah hukum Sumsel. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta membantu mengurangi beban anggaran negara.

‎Ia menyebutkan, penegakan hukum untuk biaya sendiri di LP begitu besar berdasarkan survey 2018 yang biaya makannya saja mencapai 2 triliun,  tentu dengan kenaikan harga dn jumlah yang dibina di LP, nilainya itu mungkin audha berlipat.

‎”Maka tentu kita ada opsi lain utk cara didikan Calon Tersangka nantinya pelaku tindak pidana umum, mending untuk membangun,” ungkapnya.

‎“Dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan bagaimana kondisinya di tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Gubernur.

‎Ia menegaskan bahwa hadirnya mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan jawaban atas harapan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.

‎“ Terima kasih kepada Kajati dan Sesjampidum. Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa,” tuturnya.

‎Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.tutup nya (Asep)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek