
SINARPOS.com | SUMENEP, JATIM – Viral dalam sejumlah platform media sosial yang menyoroti bahkan mempertanyakan dan mengkritik m realisasi Bantuan Sosial (Bansos) yang dinilai kurang tepat sasaran.
Siapa yang mendata, siapa yang mengusulkan ? sejumlah pertanyaan datang dari masyarakat.
Realisasi Bansos yang tidak tepat sasaran bahkan menimbulkan terjadinya kesenjangan di masyarakat. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan harapan dan tujuan Pemerintah, dimana dengan beberapa program Bansos yang digelontorkan dari anggaran APBN, Pemerintah berharap masyarakat yang benar – benar membutuhkan dapat terbantukan.
Menyikapi fenomena ini, media mencoba melakukan konfirmasi terhadap salah seorang yang dikenal sebagai pendamping PKH Kecamatan Kalianget, Sarkawi, Kamis (27/11/25).
Pada kesempatan itu sekira Pukul 12.00 wib media bertemu di kantor desa Kalianget Barat, didampingi oleh pendamping PKH desa beserta Sekdes Kalianget Barat, Sumarsono.
Sarkawi menuturkan bahwa pendamping hanya menerima data penerima dari Kemensos untuk selanjutnya disampaikan ke desa. Pendamping tidak punya wewenang untuk menentukan siapa saja penerima bansos nantinya.
” Tugas kami sebagai pendamping PKH di kecamatan untuk mengelola program, mulai dari sosialisasi, pendataan dan validasi calon penerima manfaat dan untuk selanjutnya memverikasi komitmen mereka hingga memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran,” ungkapnya.
“Selain itu, kami bertugas mendampingi, memberikan edukasi melalui Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), serta melakukan advokasi untuk mendorong KPM agar lebih mandiri.”
Selanjutnya Sarkawi menuturkan beberapa program Bansos dari Pemerintah, BLT Kesra, BPNT, Beras dan Minyak dan lain -lain. Data penerima diambil dari Data Desil. Sedangkan untuk data penerima BLT Kesra itu berasal dari Badan Pusat Statistik.
“Masyarakat sekarang bisa mengecek secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau bisa langsung ke desa. Nantinya desa akan membantunya, sebab di desa sekarang sudah ada operator yang sudah melalui Bintek sebelumnya dan bertugas untuk melayani pengaduan masyarakat tentang penerima bansos, ” tuturnya.
” Asalkan desilnya dibawah 6, peluang dapat bantuan sosial dari Pemerintah masih terbuka. Kalau desilnya 6 hingga 10 itu dipastikan tidak akan dapat karena masuk pada katagori mampu,” tutupnya.






