
Sinarpos.com
Medan – Tim unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus pelaku pencurian mesin genset dan tangga alumunium di Jalan Damar, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah.
Tersangka diketahui bernama Jepri Sihombing (39), warga Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Ia ditangkap pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M. Tambunan, SH, MH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban, Tiolina Br Marpaung, SE (58), warga Jalan Surau No. 21, Sei Putih Timur, Medan Petisah.
“Saat itu pelapor pulang dari tempatnya bekerja dan sampai dirumahnya melihat posisi kursi kayu yang ada diteras rumahnya sudah bergeser ke halaman, setelah di cek ke dalam rumah mesin genset dan tangga alumunium yang berada didapur sudah hilang,” ujar Iptu Poltak Tambunan Sabtu (29/11/2025).
“Saat dicek CCTV dirumahnya, terlihat jelas didalam rekaman CCTV, pelakunya seorang pria dewasa yang tidak dikenal,” lanjut Kanit Reskrim Medan Baru.
Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pria dewasa yang tidak dikenal masuk melalui dinding dapur bagian belakang dan membawa kabur barang-barang tersebut.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada LP/B/X/2025/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Baru/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 31 Oktober 2025.Pelapor/korban an. Tiolina Br Marpaung SE.
Panit 1 Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian mesin genset dan tangga aluminium tersebut berada di Jalan Sekip Medan. Mendapati informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sabtu (29/11/2025) sekitar Pukul 05.30 Wib.
“Hasil interogasi terhadap pelaku, benar telah melakukan pencurian mesin genset dan tangga aluminium milik korban di mana saat melakukan pencurian tersebut pelaku melakukannya bersama dengan temannya, saat melakukan pencurian tersebut pelaku menggunakan beberapa alat untuk mempermudah melakukan aksinya,” imbuhnya.
Pelaku dibawa ke Polsek Medan Baru untuk diproses hukum lanjutan. “Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya
(ard)






