
SINARPOS.com | SUMENEP, JATIM– Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan perubahan lokasi pelantikan 5.226 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025.
Pelantikan yang sebelumnya direncanakan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sumenep kini dipindahkan ke GOR A. Yani Sumenep.
Agenda tersebut tetap digelar pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 06.00 WIB.
Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU., ASEAN Eng., menjelaskan bahwa perpindahan lokasi dilakukan untuk memastikan prosesi pelantikan dan penyerahan SK berlangsung lebih tertib, aman, dan nyaman.
“Seluruh 5.226 pegawai PPPK Paruh Waktu diminta hadir tepat waktu. GOR A. Yani lebih representatif untuk mengakomodasi seluruh peserta. Acara ini juga mencakup pengambilan sumpah, sehingga kehadiran setiap pegawai sangat penting,” tegasnya melalui surat resmi bernomor 800.1.2.2/1515//204.4/2025 tertanggal 28 November 2025.
BKPSDM juga menetapkan ketentuan pakaian yang wajib dipatuhi seluruh peserta.
Untuk Pria: Baju putih lengan panjang, Dasi hitam, Celana kain hitam, Ikat pinggang hitam, Sepatu pantofel hitam.
Sedangkang Wanita: Baju putih lengan panjang, Dasi hitam, Rok kain hitam, Jilbab hitam polos, Sepatu pantofel hitam.
Untuk PPPK yang berdinas di OPD layanan kesehatan, kehadiran dapat difasilitasi secara daring setelah berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing unit kerja.
Surat undangan pelantikan ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, sebagai bentuk penguatan keamanan administrasi dan penerapan layanan digital yang akuntabel.
“Pelaksanaan pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk menjaga tata kelola kepegawaian yang tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru diangkat,” terang Arif Firmanto.
Tembusan surat juga telah disampaikan kepada Bupati Sumenep sebagai bentuk koordinasi lintas perangkat daerah.






