Search for:
  • Home/
  • HUKUM/
  • Polres Sumenep Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor
Polres Sumenep Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor

Polres Sumenep Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor

SINARPOS.COM | SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, dengan tempat kejadian perkara di Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 05.00 WIB.

Tersangka atas nama H (49) Alamat Dsn. Jung Jungan Ds. Jaba’an Kec. Manding Kab. Sumenep, dan M (34) Alamat Dsn. Madungan Ds. Dasuk Laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor sehingga Unit Resmob bergerak cepat mencari informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku dan barang bukti,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.

Kemudian unit Resmob mengamankan tersangka H , Alamat Dsn. Jung Jungan Ds. Jaba’an Kec. Manding Kab. Sumenep, setelah di introgasi tersangka H mengaku telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha FIZ dengan tersangka M Laki-laki , Sumenep / 08 Mei 1991, Alamat Dsn. Madungan Ds. Dasuk Laok Kec. Dasuk Kab. Sumenep, setelah itu unit Resmob mengamankan tersangka M dan dibawa kekantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”jelasnya

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha FIZ, Noka : MH34NS001RK02985, Nosin : 4NY003594.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun. ( Bambang )

Humas Polres Sumenep.


Eksplorasi konten lain dari SINARPOS.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.