
SINARPOS.com | SUMENEP, JATIM – Dugaan kriminalisasi terhadap seorang wanita muda asal Kecamatan Talango kembali mencuat setelah kuasa hukumnya, Zamrud, menyampaikan protes terbuka terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya, Sakinah Dinillah. Padahal, Sakinah sebelumnya adalah pihak yang melaporkan kasus penganiayaan kepada Polsek Talango pada Juni 2025 lalu.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun status hukum terlapor.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 24 Juni 2025 di rumah Sakinah di wilayah Kecamatan Talango.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban dianiaya oleh seorang perempuan berinisial Lk, yang datang bersama beberapa orang lainnya.
Rambut dijambak, dipukul berkali-kali,
tangan dipegangi sehingga tidak bisa melawan hingga mendapatkan perawatan medis.
Saat kejadian itu dilerai warga sekitar sebelum korban dibawa ke puskesmas. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talango, dan pelaku disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan itu juga.
Kejanggalan muncul, ketika pada bulan berikutnya, Juli 2025, Sakinah justru dilaporkan balik oleh pihak pelaku.
Laporan tersebut ditangani oleh Polres Sumenep, dan prosesnya disebut berjalan cepat hingga akhirnya Sakinah menerima Surat Panggilan ke-2, yang dijadwalkan pada 17 November 2025 pukul 13.00 WIB.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, Sakinah dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Mbak ini korban. Sudah visum, sudah laporan, pelakunya sudah tersangka. Tapi bulan berikutnya justru dia dilaporkan balik dan langsung diproses cepat. Ini tidak masuk akal,” ujar Zamrud Kuasa Hukum Sakinah yang menyampaikan keberatan hukum di depan Polres Sumenep, Selasa (25/11/2025).
Zamrud juga menilai alasan penyidik yang menyebut perkara ini sebagai “saling lapor” tidak tepat, karena menurutnya korban sama sekali tidak melakukan perlawanan.
“Bagaimana mungkin korban yang tidak melawan, tidak memukul, malah jadi tersangka? Kami minta proses ini objektif,” tegasnya.
Media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Sumenep mengenai dasar penetapan tersangka, kronologi laporan balik, dan penanganan perkara secara keseluruhan.
Namun hingga artikel ini diterbitkan, pihak Polres belum memberikan jawaban atau keterangan resmi.
Zamrud menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus.
“Kami akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi bila ditemukan kejanggalan. Korban tidak boleh diperlakukan tidak adil,” ujarnya.






