
Sinarpos.com- Bali- Denpasar, Dalam rangka tertib administrasi kependudukan. Babinsa Desa Sumerta Kelod Sertu I GD Mega Arya Susartana bersama Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Pemerintah Desa, Linmas, dan Pecalang telah melaksanakan sidak dan pendataan penduduk pendatang non permanen. Kegiatan berlangsung di Jalan Muhamad Yamin VII, Banjar Babakan Sari, Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, serta sasaran tambahan di Jalan Hayam Wuruk Gang 181, wilayah yang sama. Jum’at, (28/11/25).
Selama kegiatan, mereka melakukan pendataan terhadap penduduk pendatang non permanen yang belum memiliki Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Penyelenggaraan diiringi kehadiran Sekretaris Desa Sumerta Kelod, Oka Karang, yang turut berperan aktif dalam memastikan proses berjalan lancar.
Tujuan utama dari sidak dan pendataan ini adalah untuk melaksanakan penertiban dan administrasi kependudukan yang tertib. Kegiatan ini ditujukan bagi penduduk pendatang yang berasal dari luar Denpasar, luar Bali, dan tinggal sementara di wilayah Desa Sumerta Kelod, dengan harapan mereka dapat membuatkan STLD sebagai bukti pendaftaran.
Di sela kegiatan, Babinsa Sertu I GD Mega Arya Susartana dalam keterangannya, “bahwa penduduk pendatang yang tidak memiliki identitas dan belum melapor diri diarahkan untuk membuatkan STLD di Banjar dan juga memberikan arahan dan panduan terkait prosedur pembuatan surat izin kependudukan, agar warga dapat melengkapi surat-surat kependudukannya,” Sertu I GD Mega Arya Susartana, dalam ketarangannya.
Hasil pendataan yang dilakukan di Banjar Babakan Sari menunjukkan jumlah penduduk pendatang yang tercatat sebanyak 18 orang. Di antaranya, 16 orang berasal dari luar Bali yang terdiri dari 14 laki-laki dan 2 perempuan, sedangkan 2 orang lainnya berasal dari daerah lain di Bali yang terdiri dari 1 laki-laki dan 1 perempuan.
Kegiatan sidak dan pendataan penduduk pendatang non permanen ini selesai dengan lancar, tertib, dan aman. Semua pihak yang terlibat bekerja sama dengan baik untuk mencapai tujuan penertiban administrasi kependudukan, sehingga diharapkan wilayah Desa Sumerta Kelod dapat lebih teratur dalam pengelolaan penduduk pendatang. (Pendim 1611 BDG).






