
Banjar – DPRD Kota Banjar menggelar rapat paripurna dengan salah satu agenda utama yakni penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat yang dihadiri unsur pimpinan, anggota dewan, serta perwakilan pemerintah daerah ini menjadi langkah awal dalam pembentukan regulasi baru di bidang investasi daerah, Jumat (21/11/2025) .
Dalam pemaparan nota pengantar, Wali Kota Banjar Ir. H. Sudarsono menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperbarui dasar hukum penyelenggaraan investasi. Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perda yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika regulasi dan kebutuhan investasi. Karena itu, pembaharuan aturan menjadi sebuah keharusan,” ujar Sudarsono di hadapan peserta rapat.
Ia memaparkan bahwa ruang lingkup Raperda yang diusulkan mencakup kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan pengembangan potensi penanaman modal, penguatan peluang investasi, pelayanan perizinan usaha, hingga mekanisme pengawasan investasi. Raperda ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kota Banjar.
Dari Fraksi PKB, H. Annur menyampaikan pandangan fraksi yang menekankan pentingnya keberadaan regulasi baru sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menilai bahwa Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal harus mampu menjadi instrumen untuk menggerakkan sektor usaha dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Regulasi ini harus meningkatkan daya saing daerah, memberikan kepastian hukum bagi investor, serta mempermudah proses investasi,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa pembentukan Perda ini perlu diarahkan pada terciptanya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Selain PKB, beberapa fraksi lain juga menyampaikan pandangan umum yang secara prinsip mendukung penyusunan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan peraturan nasional dan kebutuhan investasi. Sejumlah anggota dewan menilai percepatan pembentukan Perda menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Pimpinan rapat memastikan bahwa seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan tahap berikutnya bersama pemerintah daerah. Raperda ini dijadwalkan segera dibahas pada tingkat komisi serta panitia khusus (pansus) dalam waktu dekat.
DPRD Kota Banjar berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku usaha, menyederhanakan layanan perizinan investasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanaman modal. Dengan aturan yang lebih mutakhir, potensi daerah diyakini dapat dioptimalkan sehingga memberikan kontribusi lebih besar pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Banjar untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan Raperda sesuai mekanisme perundang-undangan, sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.






