PT Toba Pulp Lestari Tbk Sampaikan Penjelasan Resmi Pertemuan dengan Gubsu, Tolak Tuduhan antara Operasional dengan Bencana Ekologi

Sinarpos.com

Medan – Pertemuan antara Gubernur Sumatera Utara dengan Sekretariat Bersama (Sekber) yang membahas operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan tersebut menyampaikan penjelasan resmi sebagai bentuk transparansi dan tanggung-jawab kepada publik. Klarifikasi disampaikan Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sitohang, didampingi Dedy Armaya : Koordinator Media Relation dan Christin Tampubolon : Officer Media Relation Rabu (26/11/2025) di Medan.

Dalam keterangan resminya, TPL menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan operasional yang berkelanjutan, mematuhi seluruh regulasi pemerintah, dan menjaga komunikasi terbuka dengan masyarakat.

PT TPL menegaskan telah menjalin komunikasi aktif dengan berbagai pihak selama lebih dari tiga dekade, melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan yang melibatkan pemerintah, Masyarakat Hukum Adat, tokoh agama, Akademisi, Pemuda dan LSM.

“Pendekatan sosial kami bersifat inklusif dan berkelanjutan,” ujar Salomo dalam pertemuan itu.

Perseroan secara tegas menolak tuduhan yang mengaitkan operasional perusahaan dengan bencana ekologi. Menurut TPL, setiap aktivitas perusahaan berlangsung sesuai izin dan ketentuan pemerintah.

Salomo menyebutkan seluruh kegiatan operasional dilakukan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi dan diawasi secara konsisten di lapangan.

Pemantauan rutin dilakukan secara periodik bersama lembaga independen tersertifikasi sebagai upaya memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi lingkungan.Perusahaan mengungkapkan bahwa proses peremajaan pabrik terus diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan menekan dampak lingkungan melalui teknologi yang lebih bersih dan ramah lingkungan.

TPL menekankan hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022–2023 yang menyatakan bahwa perusahaan tidak ditemukan melakukan pelanggaran terhadap aspek lingkungan maupun sosial.

Program CSR TPL berjalan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pelestarian lingkungan. Seluruh program disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan dilaporkan secara berkala kepada Pemerintah.Sebagai bagian dari penyelesaian klaim tanah adat, TPL menjalankan Program Kemitraan Kehutanan.

Hingga kini telah terbentuk 10 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menjadi mitra resmi perusahaan dalam pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan.Semua pola kemitraan telah dilaporkan kepada KLHK sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan perhutanan sosial.

TPL menegaskan bahwa kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sepenuhnya di dalam area konsesi, berdasarkan tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disetujui Pemerintah.

Dari total 167.912 hektare konsesi, hanya sekitar 46.000 hektare yang ditanami eucalyptus, sementara 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan konservasi dan lindung.Perusahaan menyebut mempekerjakan lebih dari 9.000 pekerja langsung dan tidak langsung, serta bermitra dengan lebih dari 4.000 KTH dan UMKM.

Jika dihitung dengan keluarga pekerja dan mitra, TPL menyebut keberadaannya menopang sekitar 50.000 jiwa di wilayah operasional.TPL menegaskan bahwa perusahaan menghargai setiap pendapat, namun berharap seluruh kritik disampaikan berdasarkan data dan fakta. Perusahaan menyatakan siap membuka ruang dialog konstruktif demi keberlanjutan yang adil dan bertanggung-jawab.

Klarifikasi ini, menurut perusahaan, menjadi bentuk komitmen TPL untuk terus memperbaiki diri, tumbuh bersama masyarakat, dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungan serta perekonomian Sumatera Utara.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek