
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Gabungan LSM, Ormas dan beberapa awak Media di Kabupaten Pesisir Barat mendatangi proyek pembangunan Rumah Sakit K.H M Tohir, pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, beberapa hari sebelumnya para awak media, LSM dan Ormas tersebut sudah berkoordinasi dengan Humas yang ditunjuk oleh pihak manajemen PP bernama Cocor untuk melakukan audiensi kepada pihak manajemen PP yang mengerjakan Proyek pembangunan rumah Sakit K.H M Tohir, terkait menanyakan sejauh mana prospek perkembangan Proyek tersebut dan Transparansi pembangunan Rumah Sakit K.H. M Tohir.
Saat dilokasi Tim awak media, LSM dan Ormas ini pun menyampaikan kepada penjaga Keamanan (security) dengan sopan bahwa tujuan kedatangan adalah ingin melihat dan meliput sejauh mana proses pekerjaan yang sudah dilaksanakan serta akan melakukan audiensi, Namun Tim awak Media, LSM dan Ormas dihalang halangi petugas keamanan (security), Petugas security dari pihak manajemen tersebut melarang awak media, Ormas serta LSM untuk mengambil gambar dan video pembangunan proyek tanpa seizin pihak manajemen PP.

Ketua DPD JPKP ( Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) M.H Bangsawan saat dilokasi mengatakan ” kami dari gabungan LSM , Media dan Ormas di kabupaten Pesisir Barat mendatangi RSUD KH. M Tohir ingin bertemu dengan manajemen PP yang menangani proyek pembangunan rumah sakit ini, serta ingin mengetahui sudah sejauh mana proyek pembangunan proyek tersebut, tetapi kenyataan dilapangan kami dihalang halangi pihak keamanan untuk masuk kedalam” katanya.
” Sesuai dengan fungsi kami sebagai LSM, Media dan Ormas untuk Mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan, maka kami hadir disini untuk melihat pembangunan proyek rumah sakit ini, tetapi tidak boleh, padahal proyek pembangunan ini menggunakan uang rakyat, ini ada apa ??? ” Tandas M.H Bangsawan.
Menurut M.H Bangsawan sepanjang proyek yang dibangun menggunakan dana rakyat maka wajib hukumnya pelaksana proyek transparan dalam pelaksanaannya, termasuk terbuka kepada semua wartawan dan masyarakat umum untuk mengetahui serta mengawasinya.
“Pelarangan peliputan wartawan itu bisa dilakukan kecuali proyek tersebut merupakan rahasia negara sehingga berlaku pembatasan dalam publikasinya”, ucap Ketua JPKP M.H Bangsawan.
M.H Bangsawan juga menjelaskan, dalam hal proyek yang diperuntukan bagi kepentingan langsung masyarakat luas, seperti sekolah, rumah sakit, jalan, dan lain-lain, harus terbuka bagi rakyat, baik dalam perencanaan, penganggaran, tender, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal ini penting dan dilindungi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Khusus pelarangan wartawan, LSM dan ormas yang meliput pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dan yang diperuntukan bagi kepentingan langsung rakyat, para pihak yang melakukan pelarangan dapat dilaporkan ke APH dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dipidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta.
Wartawan, LSM dan Ormas Garda Terdepan Kontrol Sosial
Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan, LSM dan ormas memiliki peran penting mengawasi jalannya pembangunan. Pelarangan liputan di proyek berskala besar seperti Pembangunan RSUD KH M Tohir ini justru menimbulkan kecurigaan adanya ketidaktransparanan. Sikap menutup diri dari sorotan media juga bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, Pihak Manajemen PP yang mengerjakan proyek pembangunan rumah sakit KH Muhammad Tohir belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, polemik pelarangan wartawan, LSM dan ormas meliput proyek tersebut terus menjadi sorotan publik, memunculkan pertanyaan besar: Ada apa di balik proyek miliaran rupiah yang dikerjakan secara tertutup ini.??






