
Sinarpos.com
Medan – Kasus jual beli asset PTPN 1 di wilayah Sumetara Utara yang menghebohkan nasional kini menemui titik terang. Secara bertahap, Kejaksaan Tinggi Sumut akhirnya berhasil menarik kembali uang negara yang dimanipulasi para tersangka setelah pada Senin (24/11/2025) penyidik Kejati Sumut menerima tambahan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113.435.080.000 dari PT Nusa Dua Propertindo (NDP) selaku pembeli asset itu.
Uang yang diterima itu merupakan pengembalian tahap kedua dari pihak perusahaan pengembang perumahan tersebut. Sebelumnya, perusahaan PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (PT MKR) selaku mitra PT NDP juga telah mengembalikan uang kerugian negara dengan nilai total Rp150 miliar kepada Kejatisu pada 22 Oktober lalu.
Kejati Sumut telah berhasil memulihkan kembali seluruh kerugian negara yang totalnya mencapai Rp263 Miliar dari transaksi gelap itu.Kasus korupsi penjualan asset PTPN 1 itu bermula saat PT NDP dan PT MKR mengambialih lahan PTPN 1 di wilayah Deli Serdang untuk dijadikan kawasan real estate yang dikelola PT Citra Land.
Namun transaksi itu berbau skandal karena pihak yang bermain sama sekali tidak menyerahkan 20 persen kepada negara sebagaimana kewajiban yang mesti dilakukan pihak pembeli.
Belakangan lahan itu yang semula berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Pihak yang bermain dalam skandal penjualan asset itu adalah orang-orang besar di dalam Perusahaan dan juga sejumlah pejabatr BUMN dan lembaga negara. Mereka melakukan permufakatan jahat dengan menghapus kewajiban yang seharusnya dibayarkan kepada negara sebesar 20 persen. Nilai 20 persen itu setara lebih dari Rp 263 miliar.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar pada press conference di Medan Senin (24/11/2025) menjelaskan beberapa nama yang terlibat dalam permufakatan jahat itu adalah Irwan Perangin-Angin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP. Juga ada nama Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 s/d 2024.
Ada pula sosok Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang Oktober 2022 s/d 2025 yang turut bermain di dalamnya. Keempat pejabat itu telah ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka.
Belakangan, pihak perusahaan akhirnya sadar bahwa permainan mereka telah terbongkar. Oleh karena itu mereka lantas berinisiatif mengembalikan uang manipulasi itu kepada negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumut.
Harli menegaskan, dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara itu maka hak yang seharunya diberikan kepada negara telah pulih semuanya.“Bahwa dalam penegakan hukum, penyidik tidak semata-mata bersifat represif yang bertujuan untuk menghukum pelaku tindak pidana, namun juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan,” tutupnya.
Adapun empat tersangka yang sudah ditahan, tetap akan menjalani proses hukum. Pengembalian uangh negara itu setidaknya akan meringankan dakwaan kepada para tersangka jika kasus ini berlanjut ke persidangan.
Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik
menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut.
(ard)






