Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Disertai Pencurian Perhiasan Hakim PN Medan, Mantan Sopir Otak Pelaku: 4 Tersangka Diringkus

Sinarpos.com

Medan – Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan menangkap empat orang pelaku yang terlibat dalam kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah Jalan Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak mengatakan keempat tersangka antara lain Fahrul Aziz Siregar, Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Fahrul Aziz Siregar disebut sengaja membakar rumah dan mencuri perhiasan bernilai ratusan juta rupiah sebagai pelampiasan sakit hati yang telah dipendam lama.

“Ada empat tersangka yang diamankan dan saat ini telah ditahan. Dalam kasus ini dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 48 orang,” jelas Kombes Pol Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan , Jumat (21/11/2025).

Kombes Pol Calvijn menjelaskan peran tersangka Fahrul Aziz Siregar yakni dengan sengaja dan berencana membakar, Oloan Hamonangan Simamora berperan mengetahui rencana pembakaran dan pencurian, menerima hasil kejahatan.

Kemudian tersangka tiga Hariman Sitanggang berperan membantu tersangka Aziz menjual perhiasan emas ke toko Munthe dan menerima hasil penjualan emas.

Tersangka keempat Medy Mehamat yang merupakan pemilik Toko Mas Barus berperan membeli hasil kejahatan atau penadah.”Untuk barang bukti yang diamankan baju, helm, tas sandang, obeng, manis, sepeda motor, celana, sepatu, kaos, speaker, hingga emas hasil pencurian yang dilakukan tersangka,” jelasnya.

Diketahui, rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.41 WIB. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Ruangan yang terbakar yakni kamar tidur, dapur dan sebagian ruang tengah.

Khamozaro merupakan hakim ketua dalam sidang korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek