Diduga Terjadi Pengkondisian Proyek Pengadaan CT Scan di RSUD Batin Mangunang, Pihak Penghubung dan Vendor CT-Scan Dipanggil Sebagai Saksi di Persidangan

Sinarpos.com

Lampung – Pada hari Kamis tanggal 07- November -2025 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, telah melaksanakan persidangan perkara Pengadaan Alat Kesehatan CT-Scan pada RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2023.

Dalam persidangan tersebut, hadir 4 (empat) orang saksi dari Vendor yakni Komisaris sekaligus Project Manager PT PMR atas nama AT, Sales atas nama DB, serta perwakilan PT PMR atas nama AB. Selain itu, dihadirkan lagi satu orang saksi yang diduga menjadi penghubung antara pemilik proyek di luar RSUD batin mangunang dan pihak manajemen rsud batin mangunang yang juga Mantan Ketua Gapensi Lampung atas nama HR.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mempertanyakan kepada pihak vendor apakah betul AB adalah perwakilan PT PMR di Lampung. “Benar perwakilan PT PMR di Lampung,” dan dinyatakan juga bahwa penunjukan tersebut diketahui oleh Terdakwa MTP selaku Direktur PT PMR, serta berbagai hal untuk berkomunikasi dengan pihak RSUD Batin Mangunang dilakukan oleh Saksi AB.

Kemudian, diperdengarkan alat bukti elektronik rekaman suara yang menunjukan bahwa Terdakwa M, Saksi HR, dan Saksi AB saling berbincang terkait penyelidikan perkara oleh RSUD Batin Mangunang oleh Kejari Tanggamus. Dalam rekaman tersebut, disebut bahwa pemilik proyek tersebut adalah “mas bro” yang menurut Terdakwa M dan Saksi HR merujuk kepada Mantan Ketua DPRD Tanggamus atas nama HAS. Terdakwa M, Saksi HR, dan Saksi AB membenarkan suara pada rekaman tersebut betul suara mereka. “Betul itu suara saya tapi saya lupa detail pembicaraannya,” kata Saksi HR.

Terkait hal tersebut, hakim berkali kali mempertanyakan apakah benar Saksi HR, Saksi AB, dan Terdakwa M pernah bertemu di Bandar Lampung untuk membicarakan pengadaan CT Scan dan Saksi AB, Saksi HR, serta Terdakwa M membenarkan hal tersebut.

“Betul terdapat pembicaraan mengenai fee untuk pengkondisian pengadaan proyek alat ct scan di rsud batin mangunang serta pembahasan fee dan juga di pertemuan yang lain ada penyerahan 50% fee 900 juta dari vendor untuk pengadaan ct-scan tersebut, 50 juta diserahkan untuk saya dan ppk. Saya disuruh bertemu dengan Pak HR dan Perwakilan Vendor PT PMR oleh dokter M selaku Direktur RSUD Batin Mangunang dan PPK RSUD saat itu di mana Pak HR adalah orang dari Mantan Ketua DPRD atas nama HAS”, kata Terdakwa M.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek