Sejumlah Media dan Aktivis Desak Inspektorat Lakukan Pengawasan dan Kontrol Terhadap Barang Aset Daerah di Satpol PP

SINARPOS.com | SUMENEP, JATIM – Sebelumnya telah naik dalam pemberitaan, sejumlah media melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep untuk meminta klarifikasi tentang keberadaan inventaris Lima unit motor trail.

Saat itu sejumlah media ditemui bidang yang mengaku sebagai pengurus barang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep. (30/10/25).

Akan tetapi sungguh sangat janggal, dimana saat itu pihaknya tidak dapat menunjukkan secara fisik serta tidak menjelaskan secara detail keberadaan barang – barang tersebut. Akan tetapi sungguh sangat ironi di sisi lain pihaknya mengakui adanya pengadaan barang dinas tersebut. Bahkan hanya menunjukkan selembar kertas yang berisi gambar lima unit motor trail.

Selanjutnya Tim media bergerak menuju kantor Inspektorat Irban IV sebagai upaya tindak lanjut temuan tersebut, Selasa, ( 19/11/25).

Sementara itu, Irban IV Inspektorat Sumenep Sri Endah Purnamawati saat dimintai keterangannya, memberikan tanggapan dan penjelasan.

“Hal ini, pencatatan aset merupakan kewajiban pengurus barang, ketika ada pengadaan barang di Satpol PP itu dicatat, lalu barang inventarisasi tersebut diberikan kepada yang mempunyai tugas dan dilengkapi dengan catatan berupa acara serah terima barang dan harus jelas dipegang siapa 5 unit motor trail tersebut,” jelas Ibu Enda. Rabu, (19/11/2025).

Selanjutnya Tim akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Sumenep Cq. Inspektorat kabupaten Sumenep agar temuan Tim ditindak lanjuti, dengan harapan barang inventaris kantor tersebut menjadi jelas dan pasti keberadaannya.

Perlu diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sumenep menegaskan tentang instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginventarisasi aset serta mengoptimalkan pengelolaannya, yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sumenep tanggal 2 November 2024 bernomor : 2 tahun 2024 tentang penggunaan semua fasilitas kantor dan barang milik daerah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Keterbukaan dan transparansi informasi akan memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, sehingga pengelolaan aset sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Kegagalan dalam pengawasan tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek