
SINARPOS.com Bungo, 18 November 2025 — Rapat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bungo yang seharusnya membahas kerugian masyarakat akibat dugaan luapan lumpur dari aktivitas operasional PT KIM, dinilai tidak menyentuh substansi utama tuntutan warga.
Pertemuan dianggap hanya memfokuskan pembahasan pada hasil laboratorium air sungai, sementara persoalan pokok mengenai ganti rugi lahan yang tidak dapat berproduksi selama bertahun-tahun justru tidak dibahas secara tuntas.
Pertemuan menghadirkan unsur pemerintah desa, kecamatan, masyarakat Telang Selungko, serta petinggi PT KIM.
Namun peserta menilai ruang pembahasan dibatasi oleh pejabat DLH Provinsi Jambi berinisial B, sehingga aspirasi warga kembali tidak memperoleh kejelasan penyelesaian.
Perdebatan Memanas: PT KIM Klaim Sungai Tidak Tercemar, Warga Tegaskan Lahan Rusak Parah
Rapat sempat berlangsung panas saat perwakilan PT KIM bersikeras bahwa agenda pertemuan hanya bertujuan memaparkan hasil uji laboratorium dengan kesimpulan bahwa sungai dinyatakan tidak tercemar limbah perusahaan.
Seorang wakil masyarakat berinisial S menolak pembatasan agenda tersebut dan menegaskan bahwa warga datang untuk menuntut ganti rugi lahan yang tertutup lumpur, yang menurut kesaksian masyarakat berasal dari hasil bongkahan tanah operasional PT KIM.
“Kami tidak bicara sampel air saja. Kami bicara lahan kami mati, kebun tidak menghasilkan, ekonomi keluarga hancur,” tegasnya dalam forum.
Berikut poin kesimpulan rapat sebagaimana disampaikan Ketua DPC Ratu Prabu 08, Laiden Sihombing, yang hadir dalam forum tersebut:
1️⃣ Rapat ini hanya dianggap sebagai pemaparan hasil laboratorium terkait dugaan pencemaran air, sebagaimana disampaikan pejabat DLH Provinsi.
2️⃣ Pembahasan ganti rugi lahan diserahkan kepada RIO Telang Selungko sebagai mediator resmi warga dan PT KIM.
3️⃣ Warga menyatakan PT KIM wajib mengganti rugi seluruh lahan yang tertutup lumpur, tanpa pengecualian.
Ultimatum Warga: Bila Tidak Ada Solusi, Akses Berat PT KIM Akan Ditutup
Peserta rapat dari unsur masyarakat menegaskan ultimatum keras:
“Jika penyelesaian ini kembali digantung, warga akan menutup akses keluar-masuk kendaraan PT KIM. Bila terjadi sesuatu, jangan ada pihak yang menyesal. Kesabaran kami sudah di batas akhir,” tegas perwakilan masyarakat lainnya.
Seorang peserta rapat berinisial K menilai bahwa persoalan ini harus segera diambil alih oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, SH., M.Kn, mengingat durasi konflik yang sudah berjalan lama tanpa penyelesaian konkret.
“Kepala daerah harus turun tangan. Ini menyangkut hak ekonomi masyarakat dan kelangsungan hidup petani,” ujarnya.
Landasan Hukum yang Dapat Menjadi Dasar Tuntutan Warga
UU No. 32/2009 PPLH Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran/kerusakan
Pasal 1365 KUHPerdata Ganti rugi atas perbuatan melawan hukum
PP No. 22/2021 Kewajiban pemulihan dan kompensasi kerusakan lingkungan
UU No. 39/2014 Perkebunan Kewajiban mencegah kerusakan lingkungan akibat kegiatan usaha
—
**Penulis / Reporter: Laiden Sihombing
**Editor: Redaksi Hukum & Investigasi – SINARPOS.com






