
Sinarpos.com
Medan – Erik Pohan Dabuke (59), tewas bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung, Medan Timur, pada Minggu malam (16/11/2025), dan hanya dalam hitungan menit polisi menangkap pelaku pembunuhan setelah mencoba kabur dari lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang melintas di lokasi kejadian.
Saat itu dilaporkan, korban tergeletak dalam kondisi tak bernyawa, tubuhnya berlumur darah.
“Tim bergerak cepat dan hanya selang 10 menit dari temuan korban, pelaku kita amankan,” terang Khairul, Senin (17/11/2025).
Pelaku diketahui adalah Bobby Rahman Pohan (44), warga Belawan Bahagia. Ia ditangkap di Jalan Stasiun, Kesawan, saat mencoba melarikan diri.
Sejumlah barang bukti disita, termasuk dompet korban berisi identitas, ATM Bank Sumut, uang tunai Rp260.000, lima kunci pintu, HP polyponik, batu, pecahan lampu neon, hingga sepasang sandal milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini berawal dari sesi minum tuak bersama antara pelaku dan korban di Jalan Jawa sekitar pukul 16.00 WIB. Sepanjang pertemuan itu, korban disebut kerap memarahi pelaku hingga menimbulkan luka hati berkepanjangan,” jelas Iptu Khairul.
Sekitar pukul 20.30 WIB, situasi berubah panas. Pelaku naik ke Jembatan Titi Gantung, mengambil empat lampu neon, lalu memecahkannya sambil mencaci.
Tak lama, korban muncul membawa batu. Adu mulut pun pecah menjadi perkelahian sengit.
Korban disebut sempat memukul bahu pelaku dengan batu, membuat suasana semakin brutal.
Hingga akhirnya, pelaku menghantam bagian belakang tubuh korban menggunakan pecahan lampu neon.
Ketika korban terjatuh dalam posisi tengkurap, pelaku menusukkan pecahan kaca itu ke leher korban, tikaman mematikan yang membuat Erik tak lagi bergerak.
Sejumlah saksi mengaku mendengar teriakan dan bergegas ke lokasi. Laporan resmi dibuat oleh Rumiati Dabuke (55), adik korban, usai memperoleh kabar bahwa kakaknya meninggal akibat kekerasan.
Polisi menduga motif utama pelaku adalah tersinggung dan sakit hati karena sering dimarahi korban.
Motif pelaku diduga karena sakit hati akibat korban sering memarahinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
(ard)






