
Dharma Risma sebut terdapat kejanggalan pada BAP dan rekaman investigasi; Husor Tamba dan penasihat hukumnya berinisial ES disebut bakal dilaporkan atas dugaan rekayasa hukum.
SINARPOS.COM – Bungo, Sabtu 15 November 2025 || Di kediamannya Jalan Sri Soedewi, Bungo Barat, Dharma Risma (27), istri dari mantan Bantuan Hukum (Bakkum) Pengadilan Negeri Muara Bungo, Immanuel Purba, menyampaikan permohonan keadilan kepada Majelis Hakim yang tengah memeriksa perkara dugaan keterlibatan suaminya dalam kasus sengketa tanah dan sertipikat ganda.
Immanuel Purba saat ini ditahan di Lapas Kelas II B Muara Bungo atas tuduhan keterlibatan dalam pembuatan surat transaksi jual beli tanah.
Namun, Dharma Risma menilai suaminya justru menjadi korban kriminalisasi atas peran bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat.
Ia menuding adanya dugaan rekayasa atau upaya pembunuhan karakter profesi yang diduga melibatkan Husor Tamba dan seorang penasihat hukum berinisial ES, yang menurutnya akan segera dilaporkan ke penegak hukum tingkat lebih tinggi.
“Jika hukum masih lurus, saya tidak akan tinggal diam demi suami saya. Suamiku membantu orang meminta pertolongan, mengapa justru suamiku dijadikan tumbal kebohongan,” ujarnya menahan tangis.
Dharma mengungkapkan bahwa keluarga kini berada dalam situasi sulit karena Immanuel adalah tulang punggung ekonomi.
“Karena kebohongan surat transaksi itu, rumah tangga kami sengsara. Anak-anak dan kebutuhan hidup bergantung pada suami saya,” tambahnya.
Diduga Ada Kejanggalan pada BAP
Dharma Risma menyebut sejumlah temuan yang membuat pihaknya menduga adanya penyimpangan dalam proses penyidikan, antara lain:
📌 Perbedaan keterangan BAP:
Dalam Putusan MA Januari 2021, tercatat Husor Tamba mendatangi Immanuel Purba meminta pengurusan surat tanah.
Dalam BAP Polda Jambi 7 April 2024, tertulis Immanuel menawarkan diri mengurus surat tanah.
📌 Perbedaan teknis fisik dokumen BAP:
– Ukuran huruf berbeda-beda (besar–kecil tidak konsisten)
– Ketebalan tinta berbeda di lembar 1 dan 4 dibandingkan lembar 2 dan 3
– Alinea kalimat berbeda susunan setelah diteliti
📌 Rekaman investigasi Lapas Kelas II B, 22 Februari 2025, diduga menguatkan dugaan kelalaian aparat penuntut.
Landasan Pasal KUHP/UU yang Relevan
Berikut pasal-pasal yang berpotensi relevan dalam dugaan pemalsuan dan rekayasa hukum:
Dugaan Pelanggaran Pengaturan Hukum Pemalsuan suratPasal 263 KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak/kewajiban dipidana maks. 6 tahun penjaraMemberikan keterangan palsu di bawah sumpahPasal 242 KUHP: Dipidana maks. 7 tahun penjara, dapat 9 tahun bila merugikan pihak tersangka/terdakwaTindak Pidana Peradilan / Obstruction of JusticeUU 31/2014 perubahan UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban: setiap pihak yang menghalangi proses hukum dapat dikenai pidana Pencemaran nama baik / merusak reputasi profesionalPasal 310–311 KUHP (fitnah dan pencemaran tertulis) Pelanggaran kode etik advokat (jika melibatkan kuasa hukum)UU 18/2003 tentang Advokat, pasal 6 dan 9
Catatan: penerapan pasal hanya dapat ditentukan oleh penyidik/penuntut/majeli hakim setelah pembuktian sah menurut hukum.
Permohonan Keadilan ke Majelis Hakim
:
“Saya hanya meminta Majelis Hakim memberi perhatian dan belas kasihan kepada suami saya. Kiranya putusan yang akan dijatuhkan nanti seadil-adilnya,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut marwah profesi bantuan hukum serta dugaan penyimpangan dokumen penyidikan yang dinilai dapat merusak integritas penegakan hukum.
** Laporan: Laiden Sihhombing
SINARPOS.COM






