
Sinarpos.com
Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan segera mengumumkan kepada publik hasil penyelidikan kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, sepekan pasca kejadian.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., menyampaikan desakan ini dalam keterangan resminya, Kamis (13/11/2025).
“Kami mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya untuk mengumumkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation, objektif, dan transparan,” ujar Irvan.
Keterlambatan penanganan kasus ini berpotensi melanggar HAM, terkait hak atas rasa aman dan kepastian hukum sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
LBH Medan menegaskan bahwa negara wajib melindungi setiap warganya, termasuk aparat penegak hukum seperti hakim. Perlindungan ini menjadi mandat konstitusi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, martabat, dan harta benda.
Selain itu, Pasal 3 dan 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menekankan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan HAM tanpa diskriminasi.
“Perlindungan terhadap hakim adalah bagian dari jaminan right to justice. Serangan atau ancaman terhadap hakim sejatinya adalah serangan terhadap keadilan itu sendiri,” tegas Irvan.
Dalam pernyataannya, LBH Medan menyampaikan empat desakan penting:
Pertama; Kapolda Sumut dan Polrestabes Medan mengumumkan hasil penyelidikan kebakaran rumah Hakim Khamozaro secara Scientific Crime Investigation, objektif, dan transparan.
Kedua; Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) harus memberikan perlindungan fisik dan psikologis bagi hakim dan keluarganya, serta mengawal ketat proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketiga; pemerintah dan DPR RI, khususnya Komisi III, penting memantau kinerja aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang dan tidak mengganggu independensi kehakiman.
Keempat; negara harus memastikan setiap ancaman terhadap hakim mendapat proses hukum karena serangan terhadap hakim berarti serangan terhadap keadilan dan supremasi hukum.
LBH Medan menilai, belum terungkapnya penyebab kebakaran mencerminkan kelalaian institusional dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sumut.
“Jika negara gagal menuntaskan kasus ini, maka negara membiarkan aparat penegak hukum hidup dalam ketakutan dan ancaman. Itu sangat berbahaya bagi keadilan dan supremasi hukum,” tutup Irvan.
Rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, terbakar pada 4 November 2025. Akibat peristiwa itu, sejumlah perabotan, berkas penting dan benda berharga lainnya ludes terbakar.
Saat peristiwa terjadi, istri korban sedang tidak berada di rumah. Tidak ada korban jiwa dalam peritiwa ini, namun pemilik rumah mengalami kerugian ratusan juta. Saat peristiwa.
(ard/LBH Medan)






