Diduga Kades Wukirsari Tak Tepat Sasaran dalam Penyaluran Bantuan Ternak Sapi dan Kambing

Sinarpos.com-Musi Rawas — Pemerintah Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, melalui dana desa tahun anggaran 2023, menganggarkan belanja bantuan ternak sapi dan kambing untuk masyarakat. Namun, program tersebut kini menuai sorotan karena diduga tidak tepat sasaran dan sarat praktik penyimpangan.

Berdasarkan hasil penelusuran Media Nasional Cakrawala, dari sejumlah narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kepala Desa H Wukirsari (Suroyo) diduga mengambil keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program bantuan ternak tersebut.

Para narasumber menyebutkan bahwa pembelian dan penyaluran bantuan dilakukan tanpa melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat/adat, sebagaimana mestinya dalam pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana desa. Dugaan tersebut juga mengarah pada indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dugaan Penyimpangan dalam Penyaluran Bantuan Ternak

Dari hasil investigasi dan pantauan lapangan di Desa H Wukirsari, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait pelaksanaan kegiatan belanja ternak sapi dan kambing tahun anggaran 2023.

Berdasarkan data yang diperoleh, program tersebut mencakup pembelian 6 ekor sapi dan 20 ekor kambing. Namun, menurut sumber di lapangan, penyaluran bantuan tersebut tidak dilakukan secara merata kepada masyarakat.

Dari enam ekor sapi, empat ekor diduga diberikan kepada keluarga dekat kepala desa, satu ekor dipelihara langsung oleh kepala desa sendiri, dan hanya satu ekor sapi yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat umum.

Sementara dari 20 ekor kambing, 10 ekor juga diberikan kepada keluarga terdekat kepala desa, dan sisanya 10 ekor dibagikan kepada warga Desa H Wukirsari di beberapa dusun.

Perbedaan Harga dalam Laporan Keuangan Desa

Selain penyaluran yang diduga tidak tepat sasaran, terdapat pula dugaan manipulasi laporan keuangan dalam pembelian ternak.

Kepala Desa Suroyo, dalam laporan keuangan dana desa, mencantumkan harga:

• Satu ekor sapi seharga Rp12.000.000,

• Satu ekor kambing seharga Rp2.000.000.

Namun, narasumber yang mengetahui proses pembelian di lapangan menyebutkan harga sebenarnya lebih rendah dari laporan resmi.

“Untuk kambing, ada yang dibeli seharga Rp1 juta hingga Rp1,6 juta per ekor, tapi dilaporkan Rp2 juta. Sedangkan untuk sapi, ada yang dibeli Rp9 juta per ekor, tapi dilaporkan Rp12 juta,” ungkap salah satu sumber kepada Media Nasional Cakrawala.

Dengan demikian, terdapat selisih anggaran yang cukup signifikan antara realisasi pembelian dengan laporan resmi penggunaan dana desa.

BPD Akui Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

Saat dikonfirmasi, Ketua BPD Desa H Wukirsari, Sri, dan Wakil Ketua BPD, Hadi Kuswoyo, membenarkan bahwa mereka tidak pernah diajak bermusyawarah terkait pelaksanaan kegiatan pembelian sapi dan kambing tersebut.

“Kami tidak pernah diajak rapat atau musyawarah terkait pembelian dan penyaluran ternak itu. Semua dilakukan sepihak oleh kepala desa,” tegas keduanya saat ditemui wartawan.

Data Anggaran Belanja Hewan Ternak Tahun 2023

Mengacu pada dokumen pelaksanaan dana desa tahun anggaran 2023, kegiatan tersebut tercatat sebagai program ketahanan pangan jenis hewani, dengan rincian:

• Belanja 6 ekor sapi: Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)

• Belanja 20 ekor kambing: Rp40.000.000 (Empat Puluh Juta Rupiah)

Namun, berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah pihak, pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai prosedur dan minim transparansi.

Kepala Desa Tidak Berada di Tempat

Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke Kantor Desa H Wukirsari pada Selasa (7/11/2025), salah satu staf desa menyampaikan bahwa Kepala Desa Suroyo tidak berada di kantor dan mencoba menghubung kan melalui whatsapp 

Kades Suroyo mengeblo,

“Pak Kades lagi menghadiri acara di luar, belum balik,” ujar staf desa singkat saat ditemui di kantor desa.

Catatan Redaksi

Jika benar dugaan penyimpangan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan dana desa dan dapat berimplikasi hukum.

Program dana desa semestinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata, bukan menjadi ajang keuntungan pribadi atau keluarga pejabat desa.Tutup nya (Asep)

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya