
Sinarpos.com
Tanggamus – Seorang oknum Kepala Pekon ( Kakon) Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus Diduga Tipu Warga bernama Din warga Kota Agung Pusat dengan meminta sejumlah uang dengan modus menjanjikan pengadaan lampu jalan dan Pengadaan Tiang Gawang untuk Sepakbola, Selasa (11-11-2025).
Korban, Din, warga Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus, awalnya dijanjikan akan dilibatkan dalam pengerjaan proyek pengadaan lampu jalan dan Tiang Gawang Sepakbola. Tawaran tersebut datang langsung dari oknum Kepala Pekon M pada bulan September tahun 2025, dengan iming-iming Din akan mengerjakan proyek tersebut.

Oknum kakon Marga Mulya berisinial M tersebut meminta sejumlah uang dengan warga bernama Din dengan trf ke rekening bank BRI atas nama M (oknum Kakon) pada bulan September, uang cashback yang diminta untuk pengadaan Lampu Jalan tersebut senilai Rp 1.000.000, dan berselang 20 hari kemudian dibulan yang sama korban Din dimintakan kembali uang senilai Rp 1.000.000, untuk Pengadaan Tiang Gawang Sepakbola, tanpa curiga korban Din menuruti permintaan oknum kepala Pekon Marga Mulya, Namun kenyataannya, janji hanya tinggal janji.
Kecurigaan korban memuncak pada bulan November tahun 2025. Din lalu meminta kerabatnya bernama Dedi Okta menghubungi langsung Kepala Pekon Marga Mulya berinisial (M) Fakta pahit pun terungkap.
“Oknum Kepala Pekon Marga Mulya berisinial M justru mengatakan Proyek pengadaan Batal dan uang pun yang sudah di trf tak dikembalikan ” kata Okta
” Ini bukan sekadar wanprestasi. Ini sudah masuk ranah dugaan penipuan dan penggelapan dengan perencanaan yang matang. Proyek itu fiktif, uangnya jelas lenyap, dan oknumnya diduga pura-pura lupa dan terkesan menghindar,” ujar Dedi Okta geram.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan penyelewengan dana dan jabatan di level pekon (desa) yang semakin marak terjadi di Lampung. Sayangnya, banyak korban yang tak bersuara terjerat relasi kuasa, atau tak tahu harus melapor ke mana. Dikhawatirkan, praktik serupa tidak hanya terjadi di Pekon Marga Mulya Kecamatan Kelumbayan Barat tetapi bisa saja terjadi di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Tanggamus, mengingat lemahnya kontrol serta transparansi proses proyek tersebut.
Pihak Korban Din dan kerabatnya bersama Tim akan mengambil langkah tegas dengan melakukan Pelaporan ke pihak Aparat penegak hukum (APH) perihal dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum Kepala Pekon Marga Mulya.
Laporan ; Dedi Okta Kabiro Tanggamus






