Polda Kalteng Buka Penerimaan Bintara Brimob Tahun 2025, Ini Syarat dan Ketentuanya

SINARPOS.COM/KATINGAN-Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) kembali membuka perekrutan personel Polri terpadu untuk calon Bintara Brimob Polri Tahun Anggaran 2026.

Penerimaan ini merupakan bentuk kebutuhan Polri, khususnya Polda Kalteng dalam menambah kekuatan personel.

Proses pendaftaran ini telah dibuka sejak tanggal 10 hingga 18 November tahun 2025. Dengan mendatangi Bag SDM Polres jajaran atau Sekertariat Biro SDM Polda Kalteng atau bisa juga mengakses website penerimaan Polri www.penerimaan.polri.go.id.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. menyampaikan bahwa ada beberapa persyaratan yang wajib dan mutlak dipenuhi oleh pendaftar yang ingin menjadi anggota Polri.

“Seluruh persyaratan bisa diperoleh pada situs resmi Polri atau bisa langsung mendatangi Polda Kalteng dan Polres jajaran terdekat,” ungkap Kabidhumas saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025) pagi.

Kombes Erlan menyatakan, untuk proses lamanya pendidikan peserta yang lolos nantinya akan mengikuti pendidikan selama lima bulan, yang digelar di SPN Polda Jatim, SPN Polda Metro Jaya, dan SPN Polda Sulsel.

Melalui penerimaan personel Polri ini, Polda Kalteng bermaksud memanggil putra-putri terbaik di Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengabdi kepada bangsa dan negara sebagai anggota Polri.

“Kita pastikan bahwa penerimaan anggota Polri ini bebas dari Kolusi, Korupsi serta Nepotisme, dan tentunya dengan menerapkan prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis,” tegasnya.

Berikut ini, syarat umum pendaftaran bintara Brimob 2025.

  1. Mengacu pada Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon peserta:
  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
  • Usia minimal 18 tahun saat dilantik.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana (dibuktikan dengan SKCK Polres).
  • Memiliki kepribadian berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
  1. Persyaratan Khusus Bintara Brimob 2025, di antaranya:
  • Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan Polri, TNI, atau PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan kedinasan lain.
  • Ijazah minimal SMA/SMK/MA/MAK/SPM/PDF (bukan Paket A, B, atau C).
  • Lulusan 2020–2025 wajib memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 (B), atau 65,00 (C) bagi peserta dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
  • Lulusan D-IV/S1 wajib memiliki IPK minimal 2,75 dari program studi terakreditasi.
  • Ijazah luar negeri harus mendapat pengesahan dari Kemendikti atau Kemendikdasmen.
  • Batas usia pendaftar, SMA/sederajat: 17 tahun 7 bulan – 23 tahun 0 hari, D-I s.d. D-III: 17 tahun 7 bulan – 24 tahun 0 hari, D-IV/S1: 17 tahun 7 bulan – 27 tahun 0 hari.
  • Belum menikah secara hukum positif/agama/adat dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
  • Tidak bertato, tidak bertindik (kecuali alasan agama/adat).
  • Bebas narkoba sesuai hasil tes kesehatan.
  • Tidak terlibat organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  • Tidak melanggar norma agama, sosial, atau hukum.
  • Menandatangani surat pernyataan kesediaan bertugas di seluruh wilayah NKRI.
  • Menandatangani pakta integritas untuk tidak mempercayai calo atau pihak yang menjanjikan kelulusan.
  • Domisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar, dibuktikan dengan KTP atau KK. (adji/sur)
  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek