
Sinarpos.com
Lampung – Setelah viral nya pemberitaan media online Kapolsek Rawa Jitu Selatan Bongkar Penipuan Bermodus WhatsApp dengan salah satu tersangka ( TSK ) berinisial AS ( 29 ) asal desa Gedung Mulya kecamatan Tanjung Raya Mesuji mengakibatkan korban merugi sampai puluhan juta rupiah, sehingga menjadi pembicaraan publik bahwa AS adalah oknum wartawan media Bhayangkaranews24.id, hal itu dibantah dengan tegas oleh kaperwil Lampung media Bhayangkaranews24.id.
Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med Selaku Kepala perwakilan media bhayangkaranews24.id Lampung membantah keterangan yang beredar di terima masyarakat bahwa AS masih menjadi wartawan dibawah naungannya, hal itu disampaikan Junaedi Saat ditemui wartawan di kediamannya pada hari Senin (10/11/2025 ) sekira pukul 13.00 WIB.
“Keterangan yang beredar di masyarakat itu gak benar bang, perlu saya klarifikasi dan saya jelaskan AS yang saat ini menjadi TSK 378 dan sudah diamankan oleh Polsek Rawa Jitu Selatan memang pernah bergabung di media yang saya naungi namun hanya satu tahun sebatas menyelesaikan masa berlaku kartu tanda anggota dan surat tugas itu habis setelah itu saya tidak perpanjang lagi dan saya berhentikan” ucap Junaedi.
Junaedi memohon agar masyarakat bisa menerima serta mengkonsumsi informasi dengan bijak, bahkan dirinya mengakui saat ini ada dua nama oknum mantan wartawan media bhayangkaranews24.id yang menurut informasi sementara diduga terjerat pidana.
AS asal Kabupaten Mesuji dan YN asal Rawa Jitu Utara Tulang Bawang, kedua oknum tersebut ditegaskan oleh Junaedi sudah tidak menjadi wartawan media bhayangkaranews24.id semenjak satu tahun lalu.
“Kalau AS asal Mesuji Tanjung Raya dari bulan April 2024 sudah saya berhentikan sedangkan YN asal Rawa Jitu Utara Tulang Bawang september 2024 ketika masa berlaku KTA dan surat tugas habis beliau YN meminta diperpanjang lagi saya tidak perpanjang dan langsung saya berhentikan.” Ujarnya.
Menurut junaedi kedua oknum itu sudah tidak menjalankan tupoksi kerja wartawan dengan profesional bahkan acap kali mendapat teguran dari dirinya karena menyalahi kode etik jurnalis dalam menjalankan tugas sebagai kontrol publik yang memberikan informasi yang sesuai fakta untuk masyarakat.
Untuk menyikapi fenomena maraknya oknum wartawan yang mengunakan cara cara kurang baik ,Junaedi menyampaikan pesan kepada masyarakat Lampung apa bila mengalami prilaku yang kurang pantas baik ucapan dan intimidasi melalui ancaman pemberitaan dilakukan oleh orang yang mengaku wartawan atau jurnalis media bhayangkaranews24.id Lampung, langsung bisa menghubungi nomor telpon kaperwil Lampung di Hp atau WhatsApp 0822 3771 6551 kerahasiaan pelapor akan dijaga karena kontrol masyarakat terhadap oknum nakal wartawan khususnya bhayangkaranews24.id dapat membantu dan memperingan tugas dari Kaperwil Lampung.
Laporan ; Cipto Tulang Bawang






