PT CSH Bakal Digiring ke PHI Jambi, Ada Apa?

SINARPOS.com Bungo – Senin, 10 November 2025 || Pemanggilan terhadap manajemen PT CSH kembali dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bungo, terkait laporan seorang karyawan bernama Suprayitno yang mengadukan pemberhentiannya tanpa menerima pesangon.

Dalam pemanggilan tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Supenno. Saat dikonfirmasi media, Supenno enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia hanya menyarankan agar wartawan meminta keterangan langsung kepada Nakertrans.

“Silakan tanya Nakertrans, semua sudah saya jelaskan di sana,” ujarnya singkat sambil berlalu menuju kendaraan.

Nakertrans Bungo: Tugas Kami Hanya Mediasi

Kepala Dinas Nakertrans Bungo, Zamroni, S.Ag, menegaskan bahwa lembaganya hanya berperan sebagai mediator dalam sengketa hubungan industrial.

“Dinas Nakertrans sifatnya hanya menengahi dan memediasi persoalan antara pekerja dan perusahaan, sesuai laporan yang masuk,” tegasnya.

Zamroni menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan.

“Semua muaranya harus melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Jambi. Kami tidak punya wewenang memberikan tindakan tegas,” ujarnya.

Berpotensi Berlanjut ke PHI Jambi

Karena kedua pihak belum mencapai titik sepakat dalam proses mediasi, Nakertrans Bungo menyiapkan langkah lanjutan.

“Jika kedua belah pihak tidak mau dimediasi, maka proses selanjutnya akan diteruskan ke tingkat provinsi. PHI Jambi yang berhak mengambil sikap dan tindakan,” ujar Zamroni.

Ia kembali menegaskan bahwa Nakertrans Bungo hanya menjalankan mekanisme sesuai kewenangan.

“Kami hanya bisa memediasi. Proses hukum selanjutnya ditentukan di PHI Jambi,” pungkasnya.


**Reporter: Laiden Sihombing
Editor : Redaksi SINARPOS.com

Berita ini akan kami perbaharui seiring perkembangan informasi di lapangan.

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek