
SINARPOSS.COMII-GARUT — Upaya memperkuat standar kesehatan masyarakat di Kabupaten Garut memasuki babak baru. Melalui pernyataan resminya, Adv. Dadan Nugraha, S.H, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, menekankan perlunya penerapan Sistem Sertifikasi Higienis MBG (Medical Balanced Gastro) yang berbasis regulasi dan kompetensi medis.
Gagasan ini disampaikan melalui surat resmi Kantor Hukum Dadan Nugraha, S.H. & Rekan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut. Inti usulannya adalah pembentukan sistem hulu ke hilir yang memastikan seluruh pelayanan dan produk gizi klinis di Garut memenuhi standar higienis dan standar klinis berbasis ilmu kedokteran gizi.
Hak atas gizi adalah hak konstitusional
Menurut Dadan, pemenuhan gizi yang layak bukan sekadar layanan kesehatan, tetapi hak dasar warga negara yang dilindungi Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karena itu pemerintah daerah wajib memastikan masyarakat menerima pelayanan gizi yang aman, terstandar, dan dipimpin oleh tenaga ahli sesuai kompetensi.
“Ketika kita bicara gizi, kita bicara keselamatan. Negara tidak boleh membiarkan ruang kebijakan yang longgar,” ujar Dadan dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa Dokter Spesialis Gizi Klinik (Sp.GK) harus menjadi otoritas klinis utama yang memimpin seluruh proses sertifikasi, evaluasi, hingga verifikasi klinis.
Berbasis hukum nasional dan standar klinis
Dalam rilisnya, Dadan menekankan bahwa gagasan ini menapak pada fondasi hukum yang kuat, antara lain:
- UU 17/2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memastikan tenaga medis bekerja sesuai kompetensi.
- UU 18/2012 tentang Pangan, yang mengatur standar keamanan dan gizi pangan yang beredar.
- Permenkes 80/2020, tentang kompetensi dokter spesialis gizi klinis dalam mendiagnosis dan menetapkan intervensi gizi.
- PP 47/2016, yang mewajibkan fasilitas kesehatan memenuhi standar higiene dan keamanan nutrisi.
“Regulasi kita sudah sangat jelas. Yang dibutuhkan hanya langkah konkret di daerah,” ujar Dadan.
Tiga pilar Hulu ke Hilir Sertifikasi Higienis MBG
Dadan merinci bahwa konsep MBG mencakup tiga rangkaian strategi besar:
1.Hulu: Regulasi dan Sistem
Pemerintah daerah perlu membentuk dasar hukum seperti SK Kepala Dinas atau SK Bupati terkait Sistem Sertifikasi Higienis MBG. Juga perlu membentuk Tim Teknis MBG dan menyusun SOP standar higienis, sanitasi, pengawasan, dan audit klinis.
2.Tengah: Implementasi Klinik dan Edukasi
Meliputi pembentukan MBG Center, konsultasi gizi klinis, edukasi diet medis berbasis bukti, serta pusat pelatihan bagi tenaga gizi dan tenaga kesehatan.
3.Hilir: Distribusi, Sertifikasi, dan Evaluasi
Seluruh produk gizi klinis yang beredar wajib memperoleh Sertifikat Higienis MBG setelah lulus uji higienis dan uji klinis. Dinas Kesehatan bersama Spesialis Gizi Klinik melakukan audit berkala setiap enam bulan.
Menurut Dadan, konsep ini menjadi jembatan antara sains, kebijakan publik, dan perlindungan konsumen.
Rekomendasi hukum dan tata kelola
Dalam surat resminya, Dadan menyampaikan beberapa langkah yang perlu segera ditempuh Pemerintah Daerah Garut:
- Membentuk Tim Sertifikasi Higienis MBG secara formal dan legal.
- Menetapkan Dokter Spesialis Gizi Klinik sebagai otoritas klinis utama (lead expert) melalui SK Kepala Dinas.
- Menyusun pedoman teknis daerah tentang Sertifikasi MBG.
- Menyusun roadmap lima tahunan agar Garut dapat menjadi pilot project nasional pelayanan gizi klinis daerah.
“Garut punya peluang menjadi daerah percontohan. Kita perlu keberanian regulatif dan komitmen untuk ilmu,” tutup Dadan.






