Anak Kandung Laporkan Ayah ke Polres Tebo, Diduga Lakukan Pemalsuan Data Kependudukan

SINARPOS.com Muara Tebo, Jambi 7 Novermber 2025 || Seorang anak kandung berinisial D.E.G. (21) warga Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, melaporkan ayah kandungnya, Janhot Girsang, ke Polres Tebo terkait dugaan pemalsuan data kependudukan dalam Kartu Keluarga (KK).

Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian pada 3 November 2025, dengan nomor surat STBPP/217/XI/2025/SPKT POLRES TEBO POLDA JAMBI.

Nama Ibu Diganti Perempuan Lain dalam KK

Kasus ini bermula ketika D.E.G. mengetahui bahwa nama ibunya, Elvina (Elvi) Siburian, tidak lagi tercantum dalam KK keluarga. Posisinya diduga telah digantikan oleh seorang perempuan bernama Susanti Malango, sementara kedua orang tua D.E.G. diketahui belum bercerai pada saat perubahan data dilakukan.

Hal ini memicu kemarahan D.E.G. dan mendorongnya membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan identitas kependudukan oleh ayah kandungnya.

Selain menghapus nama istrinya dari KK, Janhot Girsang diduga melakukan pernikahan dengan Susanti Malango tanpa izin istri sah. Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk:

Pasal 279 KUHP → Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun

UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan → Pengaturan mengenai poligami dan perceraian (Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 39)

Pihak pelapor menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran karena Elvina Siburian masih berstatus istri sah pada saat perubahan data kependudukan itu dilakukan.

DUKCAPIL Diminta Batalkan KK Baru

Merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan tersebut, D.E.G. mendatangi kantor Dinas Dukcapil Tebo untuk meminta pembatalan KK yang baru, serta mengembalikan KK lama dalam bentuk hukum yang sah.

Kepala Desa Sungai Aro saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani pengajuan perubahan KK atas nama Janhot Girsang.

“Saya dan perangkat desa tidak pernah menandatangani surat pengajuan perubahan KK atas nama Janhot Girsang,” ujarnya, meminta agar identitasnya tidak disebutkan.

Diketahui, Janhot Girsang baru resmi menggugat cerai pada tahun 2024, dan putusan perceraian dikabarkan keluar pada Maret 2025. Keluarga Elvina kemudian mempertanyakan dasar perubahan data kependudukan yang dilakukan sebelum proses hukum perceraian selesai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Janhot Girsang belum memberikan tanggapan atas laporan maupun dugaan pemalsuan data tersebut.

Pelapor Minta Proses Hukum Dipercepat

Pihak pelapor berharap agar penegak hukum dapat memproses laporan ini secepatnya demi keadilan bagi keluarga.

Redaksi akan terus melakukan pemantauan dan memperbarui informasi seiring perkembangan di lapangan.


**Laiden Sihombing

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek