
SINARPOS.com Muara Tebo, Jambi 7 Novermber 2025 || Seorang anak kandung berinisial D.E.G. (21) warga Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, melaporkan ayah kandungnya, Janhot Girsang, ke Polres Tebo terkait dugaan pemalsuan data kependudukan dalam Kartu Keluarga (KK).
Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian pada 3 November 2025, dengan nomor surat STBPP/217/XI/2025/SPKT POLRES TEBO POLDA JAMBI.
Nama Ibu Diganti Perempuan Lain dalam KK
Kasus ini bermula ketika D.E.G. mengetahui bahwa nama ibunya, Elvina (Elvi) Siburian, tidak lagi tercantum dalam KK keluarga. Posisinya diduga telah digantikan oleh seorang perempuan bernama Susanti Malango, sementara kedua orang tua D.E.G. diketahui belum bercerai pada saat perubahan data dilakukan.
Hal ini memicu kemarahan D.E.G. dan mendorongnya membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan identitas kependudukan oleh ayah kandungnya.
Selain menghapus nama istrinya dari KK, Janhot Girsang diduga melakukan pernikahan dengan Susanti Malango tanpa izin istri sah. Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk:
Pasal 279 KUHP → Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan → Pengaturan mengenai poligami dan perceraian (Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 39)
Pihak pelapor menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran karena Elvina Siburian masih berstatus istri sah pada saat perubahan data kependudukan itu dilakukan.
DUKCAPIL Diminta Batalkan KK Baru
Merasa dirugikan dan tidak terima dengan tindakan tersebut, D.E.G. mendatangi kantor Dinas Dukcapil Tebo untuk meminta pembatalan KK yang baru, serta mengembalikan KK lama dalam bentuk hukum yang sah.
Kepala Desa Sungai Aro saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menandatangani pengajuan perubahan KK atas nama Janhot Girsang.
“Saya dan perangkat desa tidak pernah menandatangani surat pengajuan perubahan KK atas nama Janhot Girsang,” ujarnya, meminta agar identitasnya tidak disebutkan.
Diketahui, Janhot Girsang baru resmi menggugat cerai pada tahun 2024, dan putusan perceraian dikabarkan keluar pada Maret 2025. Keluarga Elvina kemudian mempertanyakan dasar perubahan data kependudukan yang dilakukan sebelum proses hukum perceraian selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Janhot Girsang belum memberikan tanggapan atas laporan maupun dugaan pemalsuan data tersebut.
Pelapor Minta Proses Hukum Dipercepat
Pihak pelapor berharap agar penegak hukum dapat memproses laporan ini secepatnya demi keadilan bagi keluarga.
Redaksi akan terus melakukan pemantauan dan memperbarui informasi seiring perkembangan di lapangan.
**Laiden Sihombing






