
Bungo, SINARPOS.com– Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan sertipikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo memasuki babak baru. Sidang perdana dua tersangka, IMANUEL PURBA dan MERIANTI SINAGA, digelar di Pengadilan Negeri Bungo pada Kamis (6/11/2025), dan langsung menuai sorotan tajam.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prans Pasaribu, mendakwa kedua tersangka dengan Pasal 263 KUHP Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini berpotensi memberikan pemberatan hukuman karena peran keduanya dalam memfasilitasi pengurusan sertipikat tanah program PTSL yang ternyata menggunakan surat sporadik palsu.
Dakwaan Pemberatan, Tersangka Merasa Dijerat Sepihak

Dalam kronologis yang terungkap, Immanuel Purba, yang diketahui menerima permintaan pengurusan sertipikat dari pihak bernama Tamba, kemudian meneruskan berkas, termasuk surat sporadik palsu, kepada Merianti Sinaga, seorang honorer di BPN Bungo. Padahal, tanah yang akan disertipikatkan di Desa Tanjung Menanti, Kec. Batin II Babeko, Kab. Bungo, tersebut diketahui sudah memiliki sertipikat atas nama orang lain.
Kuasa hukum kedua tersangka, yang hadir mendampingi, menyatakan keberatan atas pasal yang didakwakan. Menurut mereka, penetapan Pasal 263 KUHP terasa sebagai pemberatan sepihak yang tidak membedah alur permasalahan secara keseluruhan, mengingat kedua tersangka mengaku tidak mengetahui bahwa surat sporadik yang diserahkan Tamba adalah bertanda tangan palsu atas nama Rio A Karim.
“Klien kami, Imanuel Purba dan Merianti Sinaga, hanya sebagai perpanjangan tangan yang berniat membantu. Mereka tidak tahu menahu soal pemalsuan tanda tangan di surat sporadik itu. Seharusnya, pokok permasalahan ini didalami lebih jauh,” ujar Penasehat Hukum kedua tersangka.
JPU Prans Pasaribu: “Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru”

Usai persidangan, JPU Prans Pasaribu memberikan konfirmasi eksklusif kepada SINARPOS.com di ruang Jaksa Pengadilan Negeri Bungo.
Ketika dikonfirmasi mengenai pertanyaan publik tentang pasal yang didakwakan, JPU menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sangat besar.
“TIDAK TERTUTUP KEMUNGKINAN AKAN ADA TERSANGKA BARU dari BPN Bungo. Kami akan terus melakukan pengembangan pemeriksaan setelah menuntaskan dua tersangka ini, dengan bantuan pemeriksaan dari BPN Provinsi Jambi,” tegas Prans Pasaribu.
Pernyataan JPU ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat di lingkungan BPN Bungo yang turut serta dalam praktik mafia tanah ini.
Sementara itu, Penasehat Hukum kedua tersangka mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim terait hari pelaksanaan persidangan dapat dilaksanakan di hari-hari lainnya, tidak selalu harus hari senin, seperti pada hari selasa, rabu, kamis dan seterusnya.
Ketua Majelis Hakim menanggapi permohonan tersebut dengan menyatakan bahwa keputusan atas permohonan pergantian hari pelaksanaan persidangan baru akan diberikan pada sidang berikutnya, bertepatan dengan agenda pemeriksaan bukti.
Kasus ini diprediksi akan menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas praktik mafia tanah yang melibatkan oknum di Kantor Pertanahan Bungo.
Publik pun berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, sesuai dengan pernyataan JPU yang mengisyaratkan adanya tersangka baru.






