
Sinarpos.com/LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Kriminal Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap tuntas kasus Pencurian Biasa (Curpis) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan. Pelaku yang diamankan dalam rangkaian Operasi SIKAT MUSI II 2025 ini adalah LRA (25) alias Luki, seorang buruh yang berdomisili di Jln. Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba.
Penangkapan terhadap LRA alias Luki dilakukan pada Senin dini hari, 03 November 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian Pasal 362 KUHPidana. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B – 29 / XI / 2025 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 02 November 2025.
Masuk Lewat Atap Saat Korban Bekerja
Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, saat korban Condi Afrinignsi yang tinggal di Jln. Kapten Rofei RT. 07, Kelurahan Cereme Taba, sedang pergi bekerja bersama kakak perempuannya sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol setelah pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mendapati barang-barang di dalam rumah kontrakan sudah hilang. Saat diperiksa lebih lanjut, terlihat adanya bekas jejak kaki di dinding dan atap seng di bagian dapur belakang terlihat terbuka dengan paku yang terlepas, yang diduga kuat menjadi jalur masuk pelaku.
Barang-barang yang berhasil digasak pelaku terbilang beragam, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga elektronik, di antaranya:
- Satu buah Tabung Gas LPG.
- Satu buah Setrika merk MIYAKO.
- Satu unit Mesin Air merek Sharf.
- Peralatan pribadi seperti Tas Kucing warna Ungu, Earphone merk STERO HEADPHONE, Jam tangan warna Hitam, dan Kabel Stop Kontak.
Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 2.685.000 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Hasil Curian Digunakan untuk Beli Narkoba
Setelah menerima laporan, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I segera melakukan olah TKP dan memeriksa korban serta saksi. Berdasarkan bukti permulaan yang kuat, penyidikan mengarah pada LRA alias Luki.
Pada Senin dini hari (3/11) sekitar pukul 00.30 WIB, Ps. Kanit Reskrim Aiptu HENKY bersama personel Tim Elang Timur, dengan diback up Tim Macan Linggau, berhasil menemukan dan mengamankan pelaku LRA.
Saat diinterogasi, LRA alias Luki mengakui semua perbuatannya. Pengakuan pelaku mengejutkan, karena ia menyebutkan bahwa hasil penjualan barang-barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I AKP Rodiman menyatakan, “Kasus ini menunjukkan tingginya angka kriminalitas yang dipicu oleh ketergantungan narkotika. Pelaku LRA saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Timur I untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana.”
Tindakan tegas ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas kejahatan jalanan dan pencurian di lingkungan permukiman dalam rangka Operasi SIKAT MUSI II 2025.pungkas nya (Asep)






