
PEKANBARU SINARPOS.com, 27 Oktober 2025 👉🏻 Penangkapan terhadap Ketua LSM PETIR Riau, Jekson Sihombing, oleh oknum aparat Polda Riau pada 14 Oktober 2025 menuai protes keras dari keluarga besar. Keluarga menilai tindakan tersebut janggal dan berlebihan, karena disertai penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang pribadi di rumah orang tua Jekson di kawasan Rumbai, Pekanbaru.
Menurut keluarga, penggeledahan itu dilakukan tanpa izin pemilik rumah, tanpa pendampingan penasihat hukum, serta tanpa dasar surat perintah pengadilan.
“Mobil, laptop, sertifikat tanah, bahkan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar salah satu anggota keluarga.
Atas kejadian ini, adik kandung Jekson, Jakkob Sihombing, langsung bersurat ke sejumlah lembaga tinggi negara di Jakarta, antara lain Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg), Kejaksaan Agung, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI, untuk meminta kejelasan dan pengawasan atas dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh oknum penyidik Polda Riau tersebut.
Kemarahan juga datang dari Pak Wo Jekson, yakni Laiden Sihombing, Ketua DPC Ratu Prabu 08 Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, yang menyayangkan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Laiden menegaskan dirinya patuh pada hukum dan konstitusi, sejalan dengan arahan Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa hukum adalah landasan utama negara dan kejujuran harus menjadi prioritas.

“Saya ikut aturan hukum, seperti yang diingatkan Bapak Presiden. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, kita tuntut secara sah. Tapi jangan ada kesewenang-wenangan dalam proses penegakan hukum,” tegas Laiden Sihombing.
Upaya Klarifikasi ke Polda Riau dan Langkah Hukum: Praperadilan dan Gugatan

Laiden berencana melakukan klarifikasi langsung ke Polda Riau pada 1–5 November 2025 mendatang. Ia telah mengajukan izin dan surat jalan resmi dari DPD Ratu Prabu 08 Provinsi Jambi, yang ditandatangani Dr. Iskandar Budiman, untuk menghadap Kapolda Riau atau Dirreskrimum Polda Riau guna mengonfirmasi dasar hukum penggeledahan dan penyitaan barang tersebut.
Sejumlah kantor hukum di Jakarta dan Jambi menyatakan siap mendampingi keluarga Jekson Sihombing untuk mengajukan praperadilan (Prapid) jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur.
Jika terbukti ada tindakan di luar SOP dan ketentuan hukum, Laiden Sihombing menegaskan akan menggugat langsung oknum Polda Riau serta perusahaan sawit besar di Riau yang diduga menjadi pemicu jebakan finansial terhadap Jekson.
Bahkan, Laiden menyatakan siap membawa kasus ini ke Kompolnas, Komisi III DPR RI, Propam Mabes Polri, Kemenkumham, hingga Presiden RI, dengan pertanyaan tegas:

“Masih adakah keadilan hukum di negeri ini? Ataukah hukum kini bisa dikalahkan oleh kekuasaan sesaat yang tidak berazaskan UUD 1945?”
Dari hasil penelusuran tim internal keluarga dan para advokat, muncul dugaan bahwa penangkapan Jekson Sihombing berkaitan dengan laporan dan investigasi LSM PETIR terhadap indikasi korupsi triliunan rupiah di salah satu perusahaan perkebunan sawit raksasa di Provinsi Riau.
Keluarga dan tim hukum berkomitmen untuk membongkar akar masalah yang menyebabkan munculnya dugaan rekayasa penangkapan tersebut.
Laporan: Laiden Sihombing
Editor : Redaksi SINARPOS.com






