
SINARPOS.COMII-GARUT —
Kuasa Hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), Advokat Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya SMA YBHM di Kabupaten Garut merupakan tanah wakaf, bukan tanah pribadi, sehingga tidak dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihkan dalam bentuk apapun.
Pernyataan itu disampaikan setelah muncul kabar mengenai penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh pihak tertentu atas lahan yang selama ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Kami ingin luruskan, tanah ini sudah resmi tercatat sebagai tanah wakaf sejak tahun 1991 di BPN Garut. Dasar hukumnya jelas, di bawah pengelolaan Nadzir resmi Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni,” ujar Dadan di Garut, Minggu (27/10/2025).
Menurutnya, pihak yayasan telah mengambil langkah hukum awal dengan memasang plang peringatan resmi di area sekolah, sebagai bentuk perlindungan dan penegasan status lahan.
“Kami pasang plang besar bertuliskan Tanah Wakaf Milik Allah SWT. Ini peringatan agar tidak ada pihak manapun yang berani mengklaim atau mengubah status tanah wakaf,” kata Dadan.
Plang tersebut memuat identitas lengkap harta wakaf berdasarkan Pembukuan Wakaf BPN Garut tanggal 6 Mei 1991 dengan Nadzir resmi Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni yang memiliki nomor legalitas AHU-830.AH.02.01.Tahun 2010.
Akan Tempuh Jalur Hukum Lengkap
Dadan menyampaikan bahwa tim hukumnya kini sedang menyiapkan beberapa langkah hukum sekaligus.
“Langkah pertama adalah permohonan itsbat wakaf ke Pengadilan Agama untuk mempertegas status tanah ini. Langkah berikutnya, jika ditemukan unsur pidana, kami akan tempuh jalur hukum pidana,” jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan untuk menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH) jika ada bukti maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
“Kami sedang kumpulkan dokumen dan saksi. Prinsip kami, ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal amanah. Tanah wakaf tidak boleh dijadikan objek kepentingan pribadi,” tegas Dadan.
Tanah Wakaf Dilindungi Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf dilarang untuk diperjualbelikan, diwariskan, dihibahkan, ditukar, dijaminkan, atau disita.
Setiap pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 67.
Selain itu, perbuatan menguasai atau menggunakan tanah wakaf secara tidak sah juga dapat dijerat pasal-pasal dalam KUHP, seperti Pasal 372, 385, 263, 266, dan 406, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Komite Sekolah Minta Pemerintah Turun Tangan
Sementara itu, Ketua Komite Sekolah SMA YBHM, Bu Neneng Erika, mengaku banyak menerima pertanyaan dan kekhawatiran dari para orang tua siswa terkait kabar tersebut.
“Ratusan anak dan orang tua datang ke sekolah, menanyakan soal status tanah. Mereka bingung dan cemas karena tidak ada pemberitahuan resmi tentang penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Bu Neneng berharap Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan aparat penegak hukum bisa segera turun tangan untuk memeriksa proses penerbitan SHM yang dianggap tidak transparan itu.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Tanah ini sudah lama diwakafkan untuk pendidikan. Jangan sampai ada pihak yang mengkhianati amanah itu,” ucapnya.
Menurutnya, sekolah dan masyarakat sekitar selama ini menjaga dengan baik lahan wakaf tersebut, yang menjadi tempat belajar sekaligus pusat kegiatan sosial keagamaan.
“Sekolah ini bukan milik individu, tapi milik umat. Kami akan mendukung semua langkah hukum yang diambil oleh Yayasan dan Kuasa Hukum,” tutup Neneng.
Dikdik Sodikin, S.H. CPL






