Reklame Ilegal Disegel dan Diturunkan Tim Gabungan Pemkab Bandung

KAB BANDUNG – Pemkab Bandung tak lagi memberi ruang bagi para pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. Tindakan tegas berupa penurunan reklame ilegal langsung dilakukan Pemkab Bandung tanpa kompromi.

Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Kabupaten Bandung kembali turun ke lapangan, Kamis (23/10/2025).

Oplus_16908288

Sejak pagi, mereka menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. Titik-titik strategis disapu bersih dan diturunkan, papan reklame tanpa izin disegel, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras.

Tim gabungan ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Sesuai arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, jika sudah diberi peringatan hingga tiga kali masih diabaikan, maka reklame atau billboard ilegal akan langsung disegal dan diturunkan tim gabungan Pemkab Bandung.

Pasalnya, disinyalir masih banyak papan reklame tidak berizin dan mengabaikan kewajiban mereka membayar pajak. Akibatnya, terjadi lost potensi pada kas daerah Pemkab Bandung akibat pengusaha nakal yang enggan membayar pajak.

Dengan adanya penertiban reklame ilegal tersebut, diharapkan PAD Kabupaten Bandung dapat lebih optimal dan memenuhi target sekaligus menjadi warning atau peringatan serius bagi para pengusaha nakal.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG), bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?” ujar Uwais.

“Kami tidak ingin menunggu jatuh korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian. Apalagi mereka tidak membayar pajak,” tegasnya.

Langkah tegas Satgas gabungan ini menjadi lanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang dan lainnya.

Pemkab Bandung benar-benar ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang merusak estetika kota sekaligus merugikan pendapatan asli daerah (PAD).

Dari target PAD Kabupaten Bandung tahun 2025 yang mencapai Rp 2 triliun, saat ini PAD Kabupaten Bandung baru masuk sekitar 1,4 triliun. Sedangkan dari target pajak reklame sebesar Rp 16 miliar, baru terserap sekitar Rp 6 miliar.

Dalam setiap titik yang melanggar, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi yang tak segera menyesuaikan izin, pembongkaran akan segera dilakukan.

“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” tegas Uwais.

Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.

“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” ucapnya.

Uwais juga mengungkap, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan langsung mengurus perizinannya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.

“Kami ingin tegaskan, silakan tempuh perizinan sesuai aturan dan bayar pajaknya. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” tutur Uwais**

  • BERITA TERKAIT

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya