
SINARPOS.com — Kabupaten Bungo, Jambi | Selasa, 21 Oktober 2025 👉🏻 Puluhan warga Desa Telang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, mengajak tim investigasi SINARPOS.com untuk meninjau langsung kondisi lahan perkebunan karet mereka yang kini rusak berat dan tidak lagi produktif.
Warga menduga kerusakan tersebut diakibatkan oleh limbah dan aktivitas tambang batu bara milik PT KIM, yang telah beroperasi di wilayah tersebut sejak tahun 2012.
Lahan Puluhan Hektare Rusak Parah dan Debu Batu Bara Jadi Ancaman Kesehatan
Menurut H. Efendi, tokoh masyarakat sekaligus perwakilan warga, dampak kerusakan telah dirasakan sejak lama, bahkan membuat perekonomian masyarakat sekitar menurun drastis.
“Sejak 2012 sampai sekarang, kebun kami tidak bisa lagi berproduksi. Batang karet tertimbun tanah bawaan tambang, bahkan sampai setinggi lutut orang dewasa,” ujar H. Efendi kepada media ini.

Hasil pantauan SINARPOS.com di lapangan menunjukkan, banyak batang karet milik warga kering, mati berdiri, dan tertimbun tanah liat hingga sedalam satu meter.
Kondisi tersebut mengindikasikan adanya pencemaran dan kerusakan ekosistem tanah akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Ketua BPD Desa Telang Silungko, MRY, juga mengeluhkan dampak sosial yang dirasakan warga setiap hari akibat lalu lintas truk tambang.
“Kalau anak-anak pergi dan pulang sekolah, mereka seperti mandi debu. Seragam mereka sampai menguning karena setiap hari dilewati puluhan truk batu bara,” jelas MRY di kediamannya.
Seorang warga berinisial T (60) juga mengaku, kebun karetnya kini tertimbun tanah dari aktivitas tambang hingga setinggi lutut, membuat tanaman karet tidak lagi bisa disadap.

“Sudah habis harapan kami. Tanah tertutup lumpur tambang. Tidak ada lagi hasil panen,” keluhnya.
Dalam rapat bersama pada 21 Oktober 2025, warga Telang Silungko memutuskan tiga langkah tegas sebagai bentuk tuntutan resmi terhadap PT KIM, yaitu:
- Menuntut ganti rugi atas lahan dan tanaman karet yang rusak akibat limbah tambang.
- Jika PT KIM tidak memenuhi tuntutan, warga akan memblokir jalan desa agar truk batu bara tidak lagi melintas.
- Warga akan melaporkan PT KIM ke aparat penegak hukum dan meminta intervensi pemerintah pusat maupun daerah untuk menindak dugaan pelanggaran lingkungan dan kelalaian perusahaan.
Kesepakatan warga juga menetapkan tanggal 29 Oktober 2025 sebagai batas akhir bagi PT KIM untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ada itikad baik, warga akan menempuh aksi pemblokiran jalan dan upaya hukum.
Landasan Hukum: UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam konteks hukum, sikap warga Telang Silungko memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
- Pasal 69 ayat (1) melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
- Pasal 87 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan wajib melakukan pemulihan dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak.
- Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan hingga menimbulkan bahaya bagi manusia atau lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan demikian, jika terbukti lalai, PT KIM dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara pidana maupun perdata atas kerugian warga.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi SINARPOS.com telah berulang kali mencoba menghubungi pihak manajemen PT KIM, namun tidak ada satu pun yang merespons panggilan maupun pesan konfirmasi.
Warga berharap Bupati Bungo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turun tangan untuk melakukan investigasi independen serta menegakkan keadilan lingkungan bagi masyarakat Telang Silungko.
➡️ Reporter: Tim Investigasi SINARPOS.com
📸 Dokumentasi Lapangan: Warga Telang Silungko