‎Bupati Garut Sebut Kekurangan SDM Tingkat Bawah dan Tekankan Pentingnya Kompetensi ASN

SINARPOS.COM
‎GARUT, Tarogong Kidul – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Pengangkatan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan 32 Tahun 2025. Acara dilaksanakan di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (20/10/2025).



‎Bupati menyampaikan selamat kepada lulusan IPDN yang resmi diangkat menjadi CPNS. Keduanya akan bertugas sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut.

‎Dalam amanatnya, Bupati Abdusy Syakur Amin menyoroti permasalahan struktural di lingkungan pemerintah daerah, khususnya di Inspektorat.

‎”Kami memperoleh informasi bahwa kita mengalami kekurangan dalam jumlah inspektur. Sehingga menurut saya tidak aneh dikemudian selama ini beban seorang inspektur sangat berat karena jumlah yang ditanganinya cukup relatif banyak,” jelas Bupati.



‎Ia berharap, dengan adanya penambahan dua CPNS dari IPDN ini, beban kerja di Inspektorat dapat berkurang.

‎Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Garut. Ia mengungkapkan bahwa jumlah peserta uji kompetensi (ujikom) yang diadakan belum lama ini masih sangat sedikit.

‎”Saya beranggapan, kalau kita mempunyai staf yang mempuni/kompeten akan memudahkan kita untuk bisa berkolaborasi,” tegasnya.

‎Untuk itu, Bupati Syakur secara khusus meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) agar mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan uji kompetensi yang lebih banyak pada tahun depan.

‎Hal ini, menurut Bupati, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menggunakan manajemen talenta secara komprehensif.

‎”Semua orang ingin diperlakukan adil dan hasil adil itu berdasarkan kompetensinya,” tambahnya.

‎Bupati berpesan kepada seluruh ASN agar selalu mempersiapkan diri sebaik mungkin sehingga siap memanfaatkan setiap kesempatan untuk meningkatkan karier dan kompetensi.

‎Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas ini didasarkan pada Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Nomor: 800.1.2.5/4921/SJ tanggal 8 September 2025. Kedua lulusan IPDN Angkatan XXXII tersebut wajib menjalani Ikatan Dinas selama 5 tahun. Berikut adalah nama CPNS yang diangkat:

‎1. Muhammad Aldi Rindra Nugraha, S.Tr.I.P (Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut).
‎2. Angela BR Tamba, S.Tr.I.P (Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama pada Inspektorat Daerah Kabupaten Garut).
‎(**)

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini diprotek