
Kasus Suprayitno, karyawan yang buta saat bekerja tanpa perlindungan keselamatan kerja, buka tabir dugaan pelanggaran HAM dan ketenagakerjaan oleh perusahaan sawit di Kabupaten Bungo
SINARPOS.com Bungo 16 Oktober 2025 👉🏻 Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo diminta segera mempertanyakan legalitas dan tanggung jawab hukum PT CSH, sebuah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Dusun Baru, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Desakan ini datang dari sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menilai perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta tidak mematuhi kewajiban pesangon bagi karyawan yang telah mengabdi selama 13 tahun.
Menurut informasi yang dihimpun media ini, PT CSH beberapa tahun terakhir kerap menciptakan polemik terkait hak-hak tenaga kerja dan tanggung jawab sosialnya. Kasus paling menonjol adalah yang menimpa Suprayitno (54), warga Sungai Gurun, Rantau Keloyang, yang sudah 13 tahun bekerja di perusahaan tersebut.
Pada Juli 2025, Suprayitno mengalami kecelakaan kerja saat memanen sawit. Mata kirinya tertusuk duri sawit, menyebabkan kebutaan permanen. Ironisnya, perusahaan disebut tidak memberikan bantuan pengobatan maupun kompensasi apapun, bahkan memberhentikan Suprayitno tanpa pesangon.
“Saya berobat pakai dana pribadi melalui BPJS sendiri. Tapi dari perusahaan tidak ada perhatian sama sekali,” tutur Suprayitno saat ditemui media ini.
Suprayitno juga mengaku bahwa PT CSH tidak pernah membekali karyawan dengan alat pelindung kerja (APD), yang jelas bertentangan dengan Pasal 86 UU No.13/2003 dan PP No.50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Komentar dari Aktivis dan Pejabat Daerah

Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Negara Indonesia (LPKN I), inisial P, dengan tegas menyebut:
“PT CSH ini seperti lintah darat—hanya tahu mengisap keuntungan, tak peduli pada nasib orang lain.”
Sementara itu, anggota ormas berinisial A menambahkan bahwa kontribusi perusahaan terhadap daerah pun sangat minim, dan pihak manajemen tidak menghormati peraturan pemerintah daerah maupun undang-undang ketenagakerjaan.
Dari sisi hukum, Kabag Hukum DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo, Sinartoba Lubis, S.H., M.Kn, dalam keterangannya kepada media di kantor advokat Jalan Lintas Sumatra pada 13 Oktober 2025 mengatakan:

“PT CSH harus ditindak tegas. Tidak ada alasan membiarkan perusahaan mengabaikan tanggung jawab terhadap karyawan, apalagi sampai menyebabkan cacat permanen tanpa santunan.”
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Nakertrans Kabupaten Bungo, Saut Hutabarat, S.H., ketika dihubungi pada hari yang sama, membenarkan bahwa PT CSH sudah beberapa kali disurati untuk mediasi, namun perusahaan tersebut tidak mengindahkan teguran resmi dari dinas.

“Kami sudah layangkan surat mediasi beberapa kali, tapi mereka membandel,” ujarnya.
Ketua DPC RATU PRABU 08 Kabupaten Bungo menyatakan akan melaporkan PT CSH beserta pihak Dinas Tenaga Kerja ke pusat (Jakarta) apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah:
“Kalau Pemda dan Disnaker tidak tegas, kami akan laporkan ke kementerian. Ini menyangkut keadilan sosial dan penegakan hukum.”

Sejumlah pihak juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas perusahaan besar di sektor perkebunan. Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa PT CSH diduga memiliki bekingan kuat di tingkat pusat, sehingga aparat daerah seakan tidak bertaring dalam menegakkan aturan.
Humas PT CSH, Robet Si Hotang, saat dihubungi melalui sambungan seluler untuk klarifikasi, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Analisis Hukum Singkat (Tambahan untuk pembaca hukum):
- Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 mewajibkan pemberian pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.
- Pasal 86 dan 87 UU yang sama menjamin hak pekerja atas keselamatan kerja.
- Pasal 185 UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU 13/2003) menetapkan sanksi pidana bagi pemberi kerja yang mengabaikan keselamatan dan hak pekerja.
Kasus Suprayitno menjadi gambaran nyata lemahnya perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Bungo.
Pemda Bungo, Disnakertrans, serta aparat penegak hukum perlu segera turun tangan untuk memeriksa legalitas dan tanggung jawab sosial PT CSH — demi keadilan dan perlindungan hak buruh di daerah.
➡️ **Laiden Sihombing