Proyek Revitalisasi SMPN 2 Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Diduga Minim Libatkan Masyarakat Setempat

Sinarpos.com

Deliserdang – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 2 Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara yang bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dasmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengag kini tengah berjalan.

Proyek tersebut berasal dari bantuan pemerintah Tahun Anggaran 2025 dengan total anggaran sebesar Rp1.277.000.000,- yang bersumber dari APBN.

Pelaksana pekerjaan tercatat adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Proyek bernilai miliaran rupiah ini diharapkan menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, di lapangan muncul sejumlah persoalan, di antaranya proyek dinilai kurang transparan, dikerjakan oleh rekanan, serta minim melibatkan komite sekolah maupun masyarakat setempat.

Padahal, sesuai aturan juklak dan juknis, mekanisme pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola oleh P2SP, yang terdiri dari tiga orang PNS dari sekolah bersangkutan dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Transparansi seharusnya menjadi prinsip utama, mengingat dana pembangunan berasal dari uang rakyat. Mulai dari nilai kontrak, tahapan pekerjaan, hingga laporan realisasi wajib dibuka agar publik dapat mengawasi jalannya pembangunan.

Hasil konfirmasi tim media dengan Kepala Sekolah SMPN 2 Tanjung Morawa Bambang Sumarsono,S.Pd,M.Si, menyebut dirinya kalai pemborongnya adalah kita “Pelaksananya sih,” ungkapnya. Ia juga mengatakan, pekerja proyek tersebut didatangkan dari daerah medan tembung, Limau Manis, Kutalimbaru

Sejumlah pihak berharap proyek revitalisasi ini benar-benar melibatkan masyarakat setempat, komite sekolah, orang tua siswa, serta tokoh masyarakat.

Mereka berhak dan memiliki kewajiban untuk ikut mengawasi jalannya proyek, agar mutu pekerjaan tetap terjaga dan hasil pembangunan sesuai kebutuhan sekolah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

(ard)

  • BERITA TERKAIT

    Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, PT CSH Bungo Tak Bayar Pesangon Karyawan 13 Tahun: Pemda Diminta Pertanyakan Legalitas Perusahaan

    Kasus Suprayitno, karyawan yang buta saat…

    SELENGKAPNYA

    BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

    GIIAS 2025

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

    Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
    error: Maaf.. Berita ini diprotek