
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia atau pengeroyokan. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekira pukul 02.00 WIB di pinggir jalan raya Pekon Kebuayan, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat.
Korban FA (16), Pekon Banjar Agung Kecamatan Way Krui Kabupaten Pesisir Barat, dianiaya oleh sekelompok remaja hingga mengalami luka-luka dan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berawal saat korban bersama teman-temannya menonton pesta orgen tunggal di Pekon Kebuayan. Sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama dua rekannya berencana berpindah lokasi untuk menonton hiburan serupa di Pekon Menyancang, namun ketika hendak mengambil sepeda motor di tempat parkir, terjadi kesalahpahaman antara korban dan salah satu pelaku, tanpa banyak bicara pelaku langsung memukul korban dua kali di bagian wajah, yang kemudian diikuti oleh pelaku-pelaku lainnya hingga korban tersungkur dan mengalami luka di kepala serta wajah.
Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan lebam pada kelopak mata kanan yang disebabkan benda tumpul, korban dibawa ke puskesmas karya penggawa, selanjutnya dirujuk ke RS.Handayani Kota Bumi, hingga korban meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
Pada Rabu, 1 Oktober 2025, tim berhasil melacak keberadaan 4(empat) pelaku di Kota Tangerang, Provinsi Banten. Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K, berangkat melalui jalur darat dan berkoordinasi dengan Polsek Cisoka serta perangkat RT/RW setempat. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan para pelaku yaitu: MD (25), DS (17), BWN (19) dan PP (18) di salah satu rumah kontrakan, tanpa ada perlawanan. Selanjutnya keempat pelaku dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan awal sebelum dipindahkan ke Polres Pesisir Barat.
Kemudian pada Rabu, 8 Oktober 2025, Tim kembali mengamankan 3 (tiga) pelaku lainnya yaitu: PO (26), PS (16), dan TB (17) di Kota Tengah Pekon Way Sindi Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. Ketiga pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Sat Reskrim Polres Pesisir Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Fabian Yafi Adinata, S.Tr.K, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim TEKAB 308 Polres Pesisir Barat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas IPTU Fabian.
Dengan tertangkapnya para pelaku, pihak kepolisian berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat dapat semakin sadar pentingnya menjaga keamanan serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.