
Sinarpos.com
Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas Pariwisata melakukan pembenahan dan penertiban terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kawasan wisata Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah kabupaten Pesisir Barat Lampung, pada hari Jumat (10/10/2025).
Sebelum dilakukan penertiban sudah dilakukan Sosialisasi kepada para pelaku UMKM di kawasan pantai Labuhan Jukung yang usahanya dinilai belum sesuai dengan kebijakan tata kelola pariwisata daerah.

Kadis Pariwisata I Nyoman Dr. I Nyoman Setiawan, S.E., MM. Saat diwawancarai Jurnalis Sinarpos.com menyampaikan ” Sesuai dengan rapat penataan Pantai Labuhan Jukung, maka hari ini kami dari Dinas Pariwisata bersama tim lainnya seperti Koperasi, Koperindag, Sat Pol PP, pihak kepolisian, TNI dan unsur-unsur pengelola Pariwisata melakukan penertiban dan pembenahan bangunan fisik diluar bangunan utama yang dibangun oleh Pemerintah yang mencakup penataan wilayah kuliner agar pariwisata kita menjadi pariwisata terdepan” kata nyoman.

” Kedepannya kami berharap Pantai Labuhan jukung ini dari sisi fisik dan sisi kebersihan agar lebih tertib dan menjadi mahkotanya pariwisata di kabupaten Pesisir Barat, total keseluruhan bangunan yang ada disini sekitar 50 tetapi untuk pedagang diluar usaha usaha lainnya bisa mencapai 60″ ujarnya.
Hal Senada disampaikan Aris Ikhwanda selaku Seketaris Koprasi Mitra Mina Mandiri, ia menyampaikan” kami dari koperasi yang bergerak dalam bidang kuliner ikut melakukan pembenahan dan perapian untuk para anggota anggota koprasi yang mana para pedagang menempati kios kios ini memang berstatus pinjam kepada Dinas Pariwisata ” kata Aris Ikhwanda (Dang Mex).

” Pada tahun 2012 kita bangun los- los kuliner sebanyak 50 unit kios, dan akan dikembalikan seperti semula serta akan ditempati anggota anggota koperasi seperti semula sesuai dengan aturan. Untuk bangunan bangunan yang tidak termasuk dalam kios kios itu akan ditertibkan, bagi para pelaku usaha yang belum sesuai aturan, Pemerintah Daerah masih memberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga batas waktu yang telah ditentukan” ungkapnya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban kawasan wisata dan memastikan seluruh aktivitas usaha di area pantai berjalan sesuai dengan kebijakan dan tata kelola Dinas Pariwisata.

Salah satu pedagang bernama ibu Anik yang sudah hampir 12 tahun menempati kios usaha dipantai labuhan jukung yang terkena penertiban mengatakan ” Saya selaku pedagang mendukung langkah Dinas Pariwisata dan Pemerintah Daerah, karena harapan saya nanti setelah rapi dan bagus bisa menjadi lebih nyaman untuk berdagang, dan untuk para pengunjung yang datang ke pariwisata akan lebih banyak dengan adanya kebersihan serta kerapian bangunan bangunan yang ada di Pantai Labuhan Jukung ” tandasnya.
Penertiban tahap pertama ini akan terus dilaksanakan hingga akhir Oktober 2025, dan selanjutnya Pemerintah Daerah akan menyusun langkah pembinaan lanjutan bagi para pelaku UMKM.