
Warga RW 010 Pulogadung Geram: “Kami Cuma Minta Dilayani, Bukan Dihindari!”
SINARPOS.COMII-Jakarta Timur — Suasana panas mulai terasa di RW 010, Kelurahan Pulogadung. Sejumlah warga yang sudah puluhan tahun menghuni lahan di wilayah itu menyuarakan kekecewaan mereka terhadap sikap aparat kelurahan dan kecamatan yang dinilai tidak tanggap dan tidak transparan dalam memberikan pelayanan publik.
Selama lebih dari 30 tahun, warga RW 010 tinggal dan merawat tanah yang dulunya merupakan bekas Eigendom Verponding No. 5934. Mereka memiliki Surat Garap resmi dari Lurah Pulogadung tahun 2016, yang menjadi dasar hukum untuk mengajukan hak atas tanah tersebut. Namun, alih-alih mendapat dukungan administratif, mereka justru merasa dipingpong oleh birokrasi.
Salah satu warga, Ibu Tiur, tak bisa menahan air mata saat menceritakan kegelisahannya.
“Sudah 30 tahun kami tinggal di sini. Saya tua, anak-anak lahir di sini, cucu-cucu saya main di halaman ini. Tapi sampai sekarang nggak ada kejelasan dari kelurahan. Kalau nanti saya sudah nggak ada, anak cucu saya mau tinggal di mana?” katanya lirih namun tegas.
Nada serupa datang dari Ibu Dameria, salah satu ketua RT di RW 010 yang selama ini aktif memperjuangkan hak warga. Ia mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor lurah, namun tak pernah mendapat jawaban pasti.
“Kami ini cuma minta dilayani, bukan dihindari. Pak Lurah jangan tutup mata. Kami datang baik-baik, tapi malah seperti dianggap angin lalu. Lurah ini maunya bagaimana?” ucapnya geram.
Warga RW 010 menilai, Lurah dan Camat Pulogadung seharusnya tidak tinggal diam melihat kebuntuan pelayanan publik yang terjadi. Mereka menuntut adanya pendataan ulang, pengukuran lahan, dan pengukuhan hak bagi warga yang sudah tinggal dan menjaga kawasan tersebut lebih dari tiga dekade.
DIKDIK SODIKIN, SH. KAPERWIL JAWA BARAT