
SINARPOS.com Bungo 7 Oktober 2025 👉🏻 Ketua DPC Ratu Prabu 08 Kabupaten Bungo secara tegas menyuarakan perlunya langkah konkret dan kesatuan sikap antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) serta perilaku koruptif di lingkungan birokrasi.
Pernyataan itu disampaikan saat pertemuan sejumlah pengurus ormas, LSM, dan awak media di depan Masjid Agung, Jalan Lintas Sumatera KM 2, Muara Bungo, Senin (5/10/2025).
Ketua DPC Ratu Prabu 08 menyampaikan bahwa opini publik yang menuding pemerintah daerah “plin-plan” dan tidak profesional dalam menangani persoalan PETI harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi.
“Jangan hanya reaktif terhadap kritik. Pemerintah harus proaktif merangkul semua elemen — sipil, militer, swasta, hingga pengusaha — untuk membangun satu kekuatan kolektif yang berlandaskan tanggung jawab dan kesepakatan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah pengawasan publik harus tetap berpedoman pada instruksi Presiden Republik Indonesia, khususnya arahan Presiden RI ke-8, Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya integritas, kejujuran, dan tanggung jawab bagi seluruh aparatur negara (ASN dan PNS).
Empat Pedoman Moral bagi ASN dan Pejabat Publik
Dalam kesempatan itu, Ketua Ratu Prabu 08 menyampaikan empat poin penting yang diharapkan menjadi pedoman etika dan hukum bagi semua pejabat publik:
- Terbukti ada korupsi? Laporkan!
- Bersihkan diri sebelum dibersihkan.
- Tidak sanggup bekerja? Mundur sebelum dipecat.
- Dari partai mana pun, tidak ada pembelaan bagi koruptor, semua tunduk pada hukum dan UUD 1945.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bungo, Hendri Saputra, SH, yang dikonfirmasi terpisah, menyambut positif pernyataan Ratu Prabu 08 tersebut. Ia menyebut, masukan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang konstruktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kami menghargai setiap masukan yang bertujuan membangun. Pemerintah Bungo sudah berkomitmen menindak tegas setiap indikasi pelanggaran, termasuk PETI dan korupsi. Prinsipnya, tidak ada toleransi bagi oknum yang menyalahgunakan jabatan,” tegas Hendri.
Analisis Hukum dan Kebijakan
Secara hukum, upaya pemberantasan PETI dan korupsi diatur dalam sejumlah perundang-undangan:
- UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan larangan aktivitas tambang tanpa izin dan memberikan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi berat bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang.
- Instruksi Presiden RI tentang Reformasi Birokrasi dan Pemerintahan Bersih, yang menekankan bahwa ASN harus menjaga integritas, bekerja profesional, dan bebas dari kolusi.
Langkah yang diambil Ratu Prabu 08 Bungo sejalan dengan semangat reformasi hukum nasional untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ratu Prabu 08 menegaskan akan terus memantau, mengawal, dan menyuarakan kepentingan rakyat agar pemerintah tidak hanya kuat dalam slogan, tetapi juga tegak dalam penegakan hukum.
“Kita semua bertanggung jawab menjaga marwah pemerintahan. Jangan takut menegakkan kebenaran. Karena jika hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, maka keadilan hanya tinggal cerita,” pungkas Ketua DPC Ratu Prabu 08 Bungo.
➡️ **Laiden Sihombing