
SINARPOS.com, Tebo — Kamis, 2 Oktober 2025. Polres Tebo melakukan pemeriksaan selektif terkait laporan dugaan penyerobotan tanah warisan milik Mukhtar dan Sriwahyuni di Desa Lubuk Madrasah, Kabupaten Tebo. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidikan mulai pukul 10.52 WIB hingga 17.28 WIB.
Dua pelapor, Mukhtar dan Sriwahyuni, diperiksa secara mendalam oleh empat anggota Reskrim Polres Tebo, disaksikan saksi berinisial L, P, dan JS. Proses hukum berjalan tertib sesuai harapan pelapor.
Namun, dalam pemeriksaan ditemukan kekeliruan serius pada laporan tertanggal 3 September 2025. Dalam laporan tersebut, terlapor awalnya dicantumkan Zulpan, Kepala Desa Lubuk Madrasah. Setelah diteliti, seharusnya pihak terlapor adalah Jais dan Yahya bersama sejumlah pengurus Kelompok Tani Sakato Jaya, sesuai tanda tangan dan stempel yang tercantum dalam surat ganti rugi tanah, bukan Kepala Desa Zulpan.

Penyidik Polres Tebo menegur Sriwahyuni atas kelalaian tersebut.
“Kalau ibu melaporkan Kepala Desa tanpa bukti yang sah, ibu bisa dikenakan pasal 317 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui laporan palsu. Bahkan, Kepala Desa bisa melapor balik,” tegas penyidik dengan nada sedikit keras.
Mendengar peringatan itu, laporan resmi akhirnya direvisi. Nama Zulpan dihapus, dan diganti dengan Kelompok Tani Sakato Jaya sebagai pihak terlapor.
Atas kekeliruan laporan, tiga orang utusan mewakili Mukhtar dan Sriwahyuni, yakni P, L, dan JS, langsung mendatangi kediaman Kepala Desa Zulpan di Lubuk Madrasah pada pukul 18.31 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB untuk menyampaikan permintaan maaf.

Namun, Zulpan tidak berada di rumah. Menurut keterangan tetangga berinisial U, Zulpan memang jarang berada di tempat karena “banyak yang mencarinya.” Istri Zulpan, Deza, juga tidak dapat memastikan jam berapa suaminya pulang.
Karena bosan menunggu, ketiga utusan akhirnya pamit meninggalkan rumah dengan menitipkan pesan kepada istri Zulpan agar menyampaikan permohonan maaf dari Mukhtar dan Sriwahyuni.
Hingga berita ini diturunkan, pertemuan langsung antara pihak pelapor dan Zulpan belum membuahkan hasil.