Kasus Dugaan Penyerobotan 1.564 Hektare di Tebo: Polres Lanjutkan Pemeriksaan, Kepala Desa Lubuk Mandarsah Enggan Dihubungi

SINARPOS.com TEBO, 1 Oktober 2025 👉🏻 Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 1.564 hektare di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, terus bergulir. Kepolisian Resor (Polres) Tebo menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelapor, Mukhtar dan Sri Wahyuni, pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polres Tebo, inisial SY, pemeriksaan akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB di Mapolres Tebo, Jalan Lintas Sumatra KM 2.

Selain kedua pelapor, saksi Laiden Sihombing—yang juga Ketua DPC Ratu Prabu 08 Bungo—turut dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan.

“Pemeriksaan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan Mukhtar dan Sri Wahyuni pada 3 September 2025 lalu,” jelas Kanit Reskrim SY saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

Laiden Sihombing diketahui ditunjuk sebagai pendamping hukum oleh kuasa hukum dari Lampung, mengingat jarak tempuh yang cukup jauh.

Kasus Dugaan Penyerobotan 1.564 Hektare di Tebo: Polres Lanjutkan Pemeriksaan, Kepala Desa Lubuk Mandarsah Enggan Dihubungi

Sebelum proses pemeriksaan, Laiden sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Kepala Desa Lubuk Mandarsah, Zulpan, namun upaya tersebut gagal.

“Sudah beberapa kali dihubungi melalui telepon, pesan singkat, maupun WhatsApp, namun tidak pernah ditanggapi,” kata Laiden.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Lubuk Mandarsah belum memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

Berdasarkan dokumen dan surat yang ditunjukkan oleh pelapor, diduga kuat ada keterlibatan perangkat desa dalam proses penguasaan lahan tersebut.

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus ini berpotensi dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan hak atas tanah harus dihormati dan tidak boleh dirampas secara melawan hukum.

Jika terbukti adanya unsur penyalahgunaan jabatan oleh aparat desa, maka dapat pula dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain.


➡️ **Laiden Sihombing

BERITA TERKAIT

BERITA KHUSUS (VIDEO STREAMING)

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Kasus Penyerobotan Lahan 1.564 Hektare Mukhtar & Srimahyuni: Ratu Prabu 08 Surati Polres dan Kuasa Hukum Desak Polres Bertindak Tegas

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

Exhumasi Imam Komaini Sidik: Bongkar Tabir Kebohongan Kasus Pembunuhan di Rimbo Bujang

GIIAS 2025

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Belasan Media Nasional Kawal Kasus Kematian Imam Komaini Sidik: Dugaan Pembunuhan Terencana, Hanya Satu Tersangka Ditahan?

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Keluarga Korban Pembunuhan Imam Komaini Sidik Desak Pengungkapan Komplotan Pelaku: “Kami Percaya Ini Bukan Ulah Satu Orang”

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya

Kantor Penasehat Hukum Hendri C Saragi, SH Desak Otopsi Jenazah Imam Komaini Sidik Oleh Tim Medis TNI: Mengungkap Tabir Kematian yang Penuh Tanda Tanya
error: Maaf.. Berita ini di protek