
Mangupura – Polres Badung berhasil mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan seorang pria berinisial AR (43), warga asal Jawa Timur yang berdomisili di Tabanan. Pelaku ditangkap di salah satu SPBU di wilayah Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, setelah kedapatan memodifikasi kendaraan dan menggunakan barcode palsu untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan mobil Kijang Super, puluhan jerigen, mesin pompa, uang tunai, serta 22 lembar barcode Pertamina.
Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, S.H., menyatakan dalam konferensi pers pada Selasa (30/9/25) bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan terhadap negara dan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada BBM subsidi. “Pelaku ini melakukan manipulasi sistem dengan memodifikasi tangki dan menggunakan barcode tidak sah untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar, lalu dijual kembali ke warung-warung. Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai keadilan sosial,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku meraup keuntungan hingga Rp75 juta hanya dalam kurun waktu April hingga September 2025, sementara negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp159 juta. Wakapolres menyebut bahwa modus seperti ini sudah menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap distribusi BBM subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini, dan siap menindak tegas pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.
Kompol Suarmawa juga mengimbau kepada pengelola SPBU dan masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga aparat dalam mengawasi distribusi BBM subsidi. “Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi. Kolaborasi masyarakat sangat penting dalam menjaga hak-hak publik agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Wakapolres Badung berharap penindakan ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba bermain-main dengan program subsidi pemerintah. Ia menegaskan bahwa Polres Badung berkomitmen menjaga integritas penyaluran BBM subsidi dan memastikan distribusi tepat sasaran. “BBM subsidi adalah hak rakyat. Jangan sampai disalahgunakan demi kepentingan pribadi, pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang- undang; ancaman pidana: penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 6 miliar rupiah ” pungkasnya. (hms)